Terdakwa Pengguna Sabu Divonis Pidana Hukuman Rehabilitasi Medis Selama 4 Bulan di RSUD Sambang Lihum

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Terdakwa Mukhtar Ali bila dibandingkan dengan perkara terdakwa lain terkait narkotika nasibnya bisa dibilang cukup beruntung.

Pasalnya, dalam proses persidangan yang dihadiri semua pihak tersebut Terdakwa Mukhtar Ali divonis yaitu menjatuhkan tindakan pidana hukum berupa Rehabilitasi medis selama 4 bulan di RSUD Sambamg Lihum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 5/9 ) kemarin.

Adapun dalam proses persidangan tersebut  diketuai langsung Wakil Ketua PN Banjarmasin Dr. I Gede Yuliartha SH,MH dengan anggota Fidiyawan Satriantoro SH dan Febrian Ali SH,MH dan turut dihadiri JPU  Mochamad Fikri Nuriana SH,MH dan rekan dari Kejati Kalsel, oleh majelis hakim Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Serta, menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram atau berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram;1 (satu) buah bong;1 (satu) buah pipet kaca untuk dimusnahkan.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana sebelumnya Terdakwa Mukhtar Ali warga Desa Muara No.46, Rt.02, Rw.01 Kecamatan Kintap, Tanah Laut dituntut dihukum pidana berupa rehabilitasi medis selama 6 bulan di RSUD sambang lihum,Kab.Banjar oleh JPU.

Untuk sekedar diketahu bahwa Tim asesment hukum Terpadu BNNP Kalsel telah melakukan asesment berupa asesment hukum dan asesment medis pada tanggal 24 Mei 2022 terhadap terdakwa di BNNP Kalsel;

Berdasarkan asesment hukum, disimpulkan bahwa terhadap terdakwa tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan residivis, dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut digunakan sendiri.

Berdasarkan asesment medis, disimpulkan bahwa terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Metaphetamine atau sabu yang sudang mengalami ketergantungan tingkat berat;

Berdasarkan kesimpulan Tim asesment BNNP Kalsel tersebut di atas, maka terhadap terdakwa direkomendasikan dapat dilakukan rehabilitasi rawat inap di RSJ Sambang Lihum. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *