
TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Permasalahan terkait bisnis Pertambangan Biji Besi antara Investor yaitu PT Bimo Taksoko Gono dengan Perusda Baratala masih belum ada titik terangnya alias masih berlanjut.
Parahnya lagi, meskipun telah melayangkan somasi ke pihak terkait namun hingga kini masih belum ditanggapi.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum PT. BTG Sinar Bintang Aritonang SH saat kembali menggelar konference Pers di Rumah Makan Bu Cuss di Jalan RE Martadinata, pada Rabu, ( 7/9 ) baru tadi.
Bahkan dihadapan para awak media baik media Televisi maupun online, Sinar Bintang mengingatkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama,dan sekarang kembali melayangkan somasi kedua yang mana pihaknya masih menginginkan adanya pertemuan dengan pihak terkait agar adanya penyelesaian.
” Karena tidak ditanggapi somasi pertama, sekarang kami telah layangkan somasi kedua, mudahan nanti ada titik terang, ” ujarnya yang didampingi Mahyuni SH salah seorang Pengacara Banjarmasin.
Untuk diketahui, awalnya antara PT.BTG selaku pemilik modal dan Perusda Baratala Tuntung Pandang selaku pihak yang mengantongi ijin Usaha Pertambangan.
Nemun semenjak batas waktu kerjasama berakhir, dan pihak Perusda tidak memperpanjang lagi kerjasama dengan PT. BTG.
” Sejak itu,pihaknya merasa dirugikan dan modal yang dikeluarkan tidak sesuai harapan,oleh itu pihaknya melayangkan somasi kepihak terkait, ” kata Sinar Bintang didampingi Bos PT.BTG Bambang Triguna dan Mahyuni SH. Tim

