

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sopir BPK Museum Perjuangan yang terlibat insiden kecelakaan maut hingga Fauji ( korban ) meninggal, Terdakwa Wisnu Adi Nugroho ( 21 ) divonis 1 ( satu) tahun penjara, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 6/9 ) baru tadi.
Tidak hanya itu, dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Yusriansyah SH, MHum dan Suwandi SH, MH tersebut, Terdakwa Wisnu AN juga diganjar membayar denda sebesar 2 juta rupiah atau subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa Terdakwa Wisnu yang didampingi Penasehat Hukumnya Novie kasuma jaya, SH dan rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin, telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.
” Dan dakwaan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan,” kata Ketua Majelis hakin saat sidang yang turut dihadiri JPU Gusti SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara kedua belah pihak baik JPU maupun Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menerima putusan dari hakim tersebut.
” Kami merasa bersyukur terhadap putusan tersebut karena apa yang telah dituntut JPU kemarin telah diringankan, ” kata Penasehat Hukum Novie kasuma jaya, SH didsmpingi rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, Fahreza Faisal bahwa putusan tersebut dinilainya cukup memenuhi rasa keadilan.
” Dimana hakim berharap hal ini akan menjadi pembelajaran yang baik, dan semoga para BPK agar mendapat pembinaan agar tidak terulang kembali, ” pungkasnya.
Terpisah JPU Gusti SH berpendapat apa yang putuskan hakim tersebut sudah menjadi pertimbangan hakim dan telah pihaknya terima.
” Mengingat dalam kasus lakalantas ini antara kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian, ” terangnya saat ditemui usai sidang. Tim

