Terseret Arisan Online Bodong, Oknum polisi nonaktif Divonis Ringan 1 Tahun

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN- setelah menjalani proses persidangan yang tidak hanya menyita waktu dan bahkan tenaga.

Akhirnya Terdakwa Mahesa yang juga seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Banjarmasin ( non aktif ) tersebut dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dimana suami Amelia yang diduga terkait kasus arisan bodong tersebut diganjar 1 Tahun Penjara oleh majelis hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Selasa, (30/8) kemarin. 

Dalam persidangan yang masih melalui virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Mahesa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan. 

Adapun setelah pembacaan putusan yang dibacakan dihadapan persidangan yang dihadiri baik Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji SH, MH diwakili Syafiri SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan juga Pengacaranya Syahrani dan rekan, hanya JPU yang masih pikir-pikir. 

Selain itu, adapun putusan tersebut bisa dibilang lebih ringan, pasalnya oleh JPU terdakwa Mahesa telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang lanjutan agenda tuntutan waktu lalu. 

Sementara, lantaran pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, oleh majelis hakim diberi waktu selama 7 hari apakah mau melakukan upaya hukum lainnya. 

Untuk diketahui, JPU Radityo bilang, yang dimaksud dari pasal 480 KHUP ini tentang penadahan artinya terdakwa juga menikmati hasil yang diduga dari kejahatan penipuan. 

“Dalam persidangan, kita menanyakan gaji terdakwa dan usahanya, tidak sepatutnya terdakwa membeli ini itu dengan pemasukan yang ada,” ujarnya. 

Ia bilang, seharusnya terdakwa MS itu mencurigai penghasilan dari istrinya dan salahnya lagi tidak ada pembukuannya. 

“Terdakwa MS ini sebenarnya sudah mengetahui arisan tersebut, tetapi tidak mengetahui secara langsung sistem dan mekanisme arisannya,” katanya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *