
TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Setelah menjalani berbagai proses yang cukup melelahkan, akhirnya apa yang diperjuangkan meski melalui jalur hukum, dengan melayangkan gugatan terkait dugaan masalah perselisihan hubungan Industrial membuahkan hasil.
Terbukti dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin PHI dimana oleh Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya dalam amar putusannya menerima sebagian permohonan Penggugat yaitu prinsipal Giniwati Oesnawi yang notabene selaku mantan karyawati PT. SBS berhadapan dengan pihak Tergugat Pimpinan PT. Sinarindo Buana Selaras (PT.SBS), saat sidang digelar diruang sidang Pengadilan PHI Banjarmasin, pada Selasa, 16 Agustus 2022, kemarin.
Selain itu dalam amar putusan dengan nomor perkara No. 14/Pdt.G/Sus/PHI/2022/PN.Bjm antara Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM berhadapan dengan Pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya DR. Nizar Tanjung SH, MH,CIL tersebut Mengadili Dalam Ekseosi, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan sebagian, yaitu menyatakan pengajuan pensiun tanggal 10 Januari sebagai PHK.
Mengabulkan uang pesangon penghargaan masa kerja, sebagian biaya pengobatan yang berjumlah diperkirakan sebesar 151 juta lebih yang harus dibayarkan tunai dan sekaligus, dan menolak gugatan selebihnya.
Setelah membacakan amar putusannya majelis hakim memberi waktu selama 14 hari apakah akan melakukan upaya hukum lainnya.
Sementara Kuasa Hukum Giniwati Oesnawi, Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa amar putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
” Terhadap putusan tersebut klien Kami yaitu Giniwati merasa bersyukur dan merasa apa yang diperjuangkan selama mulai dari proses bipartrit , tripartrit (mediasi) dan sampai gugatan ini telah membuahkan hasil positif, ” ujar Pengacara yang cukup dikenal ini.Tim


