

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Bisa dibilang bernasib apes dimana maksud ingin menolong korban kebakaran malahan harus berhadapan dengan jerat hukum.
Sebut saja, Terdakwa Wisnu Adi Nuhroho (21) sopir BPK Museum Perjuangan di Jalan Sultan Adam Komplek Mahligai depan GG. Mika V Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, terkait Kasus Lakalantas maut di Jalan Lingkar hingga mengakibatkan Fauji ( korban) merenggangkan nyawa harus jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Selasa, ( 9/8 ) kemarin.
Sidang dengan virtual tersebut dipimpin majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH didampingi kedua anggotanya Yusriansyah SH,MHum dan Suwandi SH, MH, sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Novie kasuma jaya, SH dan rekan Fahreza Faisal, SH dan Abdullah SH.I, M.H dari Kantor Hukum ON Law Office Banjarmasin.
Dalam persidangan perdana tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Gusti Rakhmad S, SH dari Kejari Banjarmasin
terdakwa Wisnu AN warga Padat Karya Komp. Perdana Mandiri Blok H/21 Rt 18,Rw.02 Kel. Sungai Andai Kec. Banjarmasin utara Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tersebut didakwa pertama bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan.
Dan dakwaan kedua bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) UU nomor:22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan angkutan Jalan
” Adapun terdakwa Wisnu dihadirkan dalam persidangan kali ini terkait dalam perkara kasus dugaan lakalantas yang terjadi di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin beberapa waktu lalu, yang mana ia selaku sopir mobil pick up Toyota DA 9923 PF milik BPK Museum Perjuangan diduga telah menabrak Fauji ( korban) menggunakan kendaraan roda dua Honda Vario DA. 6506 NT hingga meninggal dunia, ” terangnya saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, untuk memperkuat dakwaannya pihak akan menghadirkan saksi, seharusnya bisa sidangnya sekarang namun karena saksi berhalang pihaknya minta waktu sepekan untuk meminta saksi hadir.
Sementara Penasehat Hukum Novie Kasuma Jaya SH mengatakan bahwa terhadap dakwaan JPU tersebut pihaknya tidak mengajukam eksepsi.
” Namun upaya Kami untuk memperjuangkan kleinnya agar memperoleh keringanan dari jerat hukuman nanti akan dituangkan dalam agenda Pledoii atau nota pembelaan nantinya, ” kata Jaya SH didampingi rekannya Fahteza SH dan Abdullah SH
Ditambahkan, ia berharap agar proses persidangan bisa berjalan dengan lancar dan berharap agar kliennya mendapatkan keringanan mengingat perbuatan tanpa disengaja dan juga apa yang dilakukan untuk menolong warga yang terkena musibah kebakaran. Tim

