Saksi Pemohon Pra peradilan Akui Petugas BPOM Banjarmasin Tak Perlihatkan Surat Perintah Untuk Penggeledahan dan Penyitaan

 

,TARGETPOST. NET – BANJARMASIN -Sidang lanjutan Pra peradilan dengan agenda saksi antara Sampurna selaku Pemohon dan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt selaku Termohon l dan Kepala BPOM Banjarmasin Termohon ll,  kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis,  ( 4/8 ) kemarinSaksi Pemohon Pra peradilan Akui Petugas BPOM Banjarmasin Tak Perlihatkan Surat Perintah Untuk Penggeledahan dan Penyitaan

Dalam  persidang kali ini dengan agenda saksi, dan persidingam dipimpin hakim tunggal Heru Kuntjoro SH, MH dan turut hadir kedua pihak bagi Pemohon didampingi Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA,  Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani SH dan Partners.

Sementara dalam persidangan ada dua saksi yang dihadirkan Pemohon, dan tiga dari saksi dari Termohon termasuk saksi ahli. 

Namun dari saksi Pemohon hanya satu yang disumpah, karena adanya hubungan  keluarga. 

Saksi Maulana dalam keterangan bahwa ia di cegat oleh oknum yang mungaku dari BPOM dan barang yang mau dikirim agar diambil kembali. 

” Setelah itu saya diajak kerumah yang berlokasi di Jalan Murai Kabupaten Banjar, dan setelah sampai rumah dan dilakukan penggeledahan, dan trus dilakukan penyitaan oleh oknum BPOM Banjarmasin,  ” terang suami pemilik kosmetik yang disita.

Namun, lanjut Maulana, adahal yang dinilainya kurang pantas yang diduga dilakukan oknum BPOM dan rekan tersebut, dimana saat ingin memasuki rumah milik pemohon, dengan nada membentak. dan akibatnya anaknya yang masih kecil agak ketakutan. 

” Parahmya lagi saat penggeledahan dirumah mereka tidak memperlihatkan surat perintah penggeledahan maupun penyitaan, ” katanya dihadapan hakim Heru

Sementara, saksi Darseno dalam keterangannya membenarkan dipamggil untuk menyaksikan adanya penggeledahan, namun sayangnya dipanggil sudah agenda selesai, dan hadir tidak sebelum penggeledahan. 

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, C.Oriza Sativa Tanau, SH menilai bahwa penggeledahan dan penyitaan oleh pihak Termohon diduga cacat formil. 

” Soalnya, lokasi dilakukan penggeledahan dan penyitaan diwilayah Kabupaten Banjar, sementara penetapannya dikeluarkan oleh Pengadilan Banjarbaru, ” katanya saat ditemui usai sidang. 

Lanjut Ori yang didampingi rekan Herman Felani SH CLA dan Bernard Doni Ss, SH,MM, CMe tidak hamya itu saksi yang metrallpun kurang dari dua saksi. 

Kuasa Hukum Bernard Doni SH menambahkan, tidak hanya itu terkait kasus perkara bahwa klien dalam perkara ini statusnya terkesan ada kerancuan dimana status Pemohon hanya sebagai saksi Terlapor namum dalam penetapan sudah sebagai tersangka. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *