TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan hari ketiga pra peradilan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2022/PN.Bjm dengan agenda jawaban Termohon Pra peradilan antara Sampurna warga Jalan Batuah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar melalui Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA, Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani dan Partners selaku Pemohon Praperadilan berhadapan berlawanan dengan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt jabatan Ahli Muda BBPOM Banjarmasin selaku Termohon l dan Termohon ll Kepala Balai POM Banjarmasin, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 3/8 ) baru tadi.
Kuasa Hukum Bernard Doni Ss, SH, MM,CMe menerangkan bahwa pada persidangan hari ini pihaknya telah memyerahkan beberapa alat bukti surat, begitu juga pihak BPOM atau Termohon I dan Ii yang didampingi dari Kuasa Hukum dari Kantor BPOM.
” Namun sebelumnya agenda sidang pra peradilan yaitu pembacaan Duplik dari para pihak Tergugat, ” katanya didampingi rekan Herman Felani SH
Dijelaskan, sebagaimana diketahui bahwa pihaknya melayangkan permohonan pra peradilan terhadap kedua pihak Tergugat tersebut terkait masalah dugaan penggeledahan serta melakukan penyitaan beberapa alat bukti diantaranya kosmetik.
” Dan kami berpendapat bahwa pihak BPOM atau tergugat diduga tidak memiliki kewenangan melakukannya, ” ujarnya. Tim.

