Pedagang Kosmetik Pra peradilan akan BPOM Banjarmasin Terkait Penggeledahan dan Penyitaan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan hari kedua pra peradilan dengan Nomor: 04/Pid.Pra/2022/PN.Bjm dengan agenda jawaban Termohon Pra peradilan antara Sampurna warga Jalan Batuah Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar melalui Kuasa Hukumnya Herman Felani SH, CLA,  Bernard Doni Ss,SH,MM.CMe, C.Oriza Sativa Tanau, SH dari Kantor Hukum Herman Felani dan Partners selaku Pemohon Praperadilan  berhadapan berlawanan dengan Firmansyah Adi K, S. Farm. Apt jabatan Ahli Muda BBPOM Banjarmasin selaku Termohon l.

Tidak hanya itu, adapun Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin selaku Termohon ll, kembali digelar di PN Banjarmasin.

Sidang sendiri dipimpin hakim tunggal Heru Kuntjoro SH, MH dan turut hadir  kedua pihak melalui Kuasa Hukum yaitu Pemohon dan Termohon l dan ll Pra peradilan. 

Kuasa Hukum Bernard Doni SS, SH, MM, CMe mengatakan bahwa sidang praperadilan terhadap pihak BPOM Banjarmasin hari kedua dengan agenda Jawaban, sementara sebelumnya sidang Perdana pihaknya membacakan gugatan.

” Setelah ini, sidang akan dilanjutkan pembacaan Replik yang mana sidang digelar pada pukul 4 sore ini, adapun gugatan yang kami sampaikan terkait dugaan penggeladahan dan penyitaan terhadap klien Kami yang sekarang beralamat di Jalan Gotong Royong lll, komp. Green Paradise Blok B/15, Loktabat Banjarbaru,  ” katamya didampingi rekan Herman Felani SH, CLA.

Menurutnya, adapun dasar hukum permohonan  bahwa Pemohon Pra peradilan adalah selaku Saksi Terlapor dan penghuni rumah yang=beralamat JI. Gotong Royong , Komplek Green Paradise B/15, Loktabat Utara.

Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

 ” Dimana pada tanggal 23 Juni 2022 pada pukul 20.40 WITA diduga dimasuki oleh Termohon I beserta 3 orang tidak dikenal secara paksa, ” katanya

Lanjutnya, saat penggeledahan oleh oknum tersebut diduga tidak memperlihatkan surat -surat berkaitan dengan penggedahan maupun penyitaan selain menyodorkan surat berupa formulir. 

” Bahwa permohonan Praperadilan diajukan berkenaan dengan masalah sah / tidaknya Penggeledahan Rumah dan Penyitaan terhadap terhadap barang-barang milik Pemohon., karena diduga melakukan tindak pidana dalam perkara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” terangnya. Herman Felani, SH, CLA.

Ditambahkan, pihaknya menilai BPOM  diduga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan bahkan ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dimana memberikan keterangan terindikasi tidak  sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sementara saat berita ini dinaikan dari pihak terkait masih belum bisa memberikan bantahannya. Dan sidangpun dilanjutkan esok hari. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *