Tuntutan Ratu Arisan Online Terkait Dugaan Penipuan Ditunda.Ini penjelasan JPU.

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN, – Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait arisan online dengan terdakwa Raisa Amelia kembali di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin ( 11/7/2022) kemarin. 

Sidang secara daring diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH,MH dan Eko Setiawan SH,MH dan juga turut hadir Penasehat Hukum Terdakwa.

Adapun persidangan yang digelar kali ini hanya pemberitahuan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh JPU.

Dijelaskan,  penundaan lantaran masih belum rampungnya penghitungan kerugian terhadap para korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) 

” Jadi para korban rencananya mengajukan Restitusi atau ganti rugi, sehingga nanti dalam  tuntutan kami harus memuat atau dari dasarnya LPSK , ” terang JPU Raditio Wisnu Aji SH, MH dari Kejari Banjarmasin ditemui usai sidang. 

Lanjutnya,  memang sudah ada lima’ saksi yang dihitung dan tersisa dua saksi lagi yang belum dihitung kerugiannya. 

” Sehingga bila sudah rampung minggu depan Tuntutan akan dibacakan, ” pungkas JPU ini. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *