Penggugat PTUN Hadirkan Saksi Terkait Sengketa Tanah Bersertipikat

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan perkara no 2/G/2022/PTUN Banjarmasin antara prinsipal H. Rusdiansyah didampingi Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM dan Muhammad Taufik SH selaku Penggugat melawan BPN Kabupaten Banjar selaku Tergugat dan prinsipal Suyono Sugiarto selaku Tergugat Intervensi ll didampingi Kuasa Hukum kembali digelar di PTUN Banjarmasin, pada Selasa, ( 17/5 ) kemarin. 

Dalam persidangan lanjutan dengan agenda melengkapi bukti surat dan saksi dari Penggugat tersebut diketuai majelis hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH, MH didampingi kedua anggotanya Feni Enggarwati SH dan Aslamia SH. 

Adapun saksi dari Penggugat yaitu Juliater Tumanggor diatas sumpah menerangkan dihadapan persidangan bahwa terkait permasalahan sengketa tanah yang lokasinya di Jalan Gebernur Syarkawi, Kabupaten Banjar tersebut bahwa tanah yang diklaim milik Penggugat dengan Sertipikat nomor 2906 memang ada dalam peta inventarisasi no. 001 Tahun 2001 terkait untuk pembebasan tanah. 

” Bahwa tanah bersertipikat yang dimiliki penggugat ini ada dalam pembebasan tanah yang tertuang dalam peta inventarisasi pembebasan tanah jalan lingkar utara,  ” katanya saat ditemui usai sidang. 

Lanjutnya, dengan pengetahuan saat bekerja dulu terkait permasalahan yang  diduga sedangkan tanah dengan sertipikat no.2936 atas nama Suyono S atau tergugat intervensi diduga tidak ada dalam peta inventarisasi yang dimintanya dari BPN Kabupaten Banjar tersebut. 

” Jadi yang punya tanah semestinya sesuai dengan Tim Inventarisasi dimana disana ada Kepala Desa, Camat, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, BPN Kabupaten Banjar sudah menginventaris siapa saja yang sudah punya tanah disana, dan ternyata tanah milik tergugat intervensi tidak ada, ” jelasnya.

Ditambahkan, ironis memang kalau punya tanah disana tidak mendapatkan ganti rugi sementara telah ditangani oleh tim terkait. 

Terpisah, Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa agenda kali ini pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi. 

Lanjutnya, namun setelah dihubungi kemarin, hanya satu saksi yang biaa hadir selebihnya saksi akan diusahakan hadir dalam sidang lanjutan nanti. 

Sementara saat berita ini dinaikann tidak ada dari pihak terkait yang memberikan tanggapannya, baik dari Kuasa Hukum Tergugat maupun Intervensi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *