Sidang Kasasi, Terdakwa Kasus Proyek WC Sehat Dinas Perkim dan LH Amuntai Divonis 2 Tahun Penjara

TARGETPOST. NET – AMUNTAI – Nasib Direktur CV. Nusa Indah Ahmad Fauzian yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup HSU tahun anggaran 2019 silam bisa dibilang kurang beruntung.

Pasalnya, sebelumnya diputus bebas pada tingkat pertama akhirnya, Terdakwa yang namanya digunakan untuk dijadikan seorang Direktur perusahaan divonis terbukti bersalah  melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Agung pada tingkat kasasi.

Putusan kasasi dari MA menyatakan Direktur CV Nusa Indah yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, program WC Sehat Perkotaan di Dinas! Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup HSU tahun anggaran 2019, bersalah.melawan hukum tipikor.

Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Fadly Arbi SH membenarkan bahwa permohonan Kasasi pihaknya dikabulkan oleh mejelis Hakim Agung.

 

” upaya kasasi akhirnya MA menganulir putusan bebas terhadap terdakwa Ahmad Fauzian yang merupakan Direktur CV Nusa Indah, dan mengabulkan permohonan kami sebagai jaksa penuntut umum,” kata Fadly saat ditemui usai sidang tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 20/4 ) kemarin

Salinan petikan MA tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini Penuntut Umum Kejaksaan negeri HSU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Banjarmasin nomor 20/pidsus-TPK /2021/PN Bjm pada tangga 17 septrmbat 2021

Adaoun putusan menjatuhkan pidana pada terdakwa Ahmad Fauzian, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 200 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terang Fadly. Lanjurnya, kasi pidsus ini,  sambil menunggu salinan eksekusi kami langsung melakukan penangkapan, ” pungkas Fadly.Tim

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *