TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan tindak pidana umum dengan perkara klasifikasi narkoba atau dengan barang bukti 10 pcs lembar prangko yang mengandung narkotika jenis 2 CB dengan terdakwa M. Fadel warga Jalan Rawa Sari, Banjarmasin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 24/3 ) kemarin siang.
Sidang dengan virtual tersebut dipimpin majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH,MH dengan kedua anggotanya Eko Setiawan SH, MH dan Budi Hermanto SH,MH dan sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Taufik SH.

Adapun persidangan kali ini JPU Masmurah SH darI Kejati Kalsel menghadirkan dua saksi dari Kepolisian Polda Kalsel.
Dimana dalam keterangannya bahwa terdakwa diamankan pada saat menerima kiriman paket yang ternyata mengandung narkotika.
Diakui saksi bahwa persidangan dengan perkara narkoba jenis 2 CB sangat jarang dipersidangkan.
Tidak hanya itu, saksi juga menerangkan bahwa selain terdakwa tidak ada lagi oramg lain saat pengamanan.
Sementara setelah selesai pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut oleh ketua majelis hakim menunda persidangan selama seminggu.
” Persidangan kita tunda selama sepekan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ” terangnya sambil memukul palu tanda persidangan selesai.
Sementara oleh JPU Masmurah SH terdakwa M.Fadel didakwa melanggar Primair pasal 114 ( 1 ) dan Subsidair pasal 112 ( 1 ) UU no.35 Thn 2009 tentang Narkotika. Tim

