Saksi Bupati Non Aktif Abdul Wahid Bantah Minta Fee Proyek

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan dugaan kasus suap di HSU dengan terdakwa Maliki mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU ) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,pada Rabu, ( 9/3 ) kemarin.

Menariknya dalam sidang kali ini oleh Jaksa KPK saksi Abdul Wahid Bupati HSU non aktif dihadirkan langsung dalam persidang atau tanpa melalui virtual.

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga nampak dijaga ketat petugas kepolisian.

Yang lebih menarik lagi, bahwa apa yang dikatakan para saksi terdahulu bahwa terkait fee 10 hingga 15 persen bagi pelaksana pekerjaan adalah permintaan orang nomor satu di HSU tersebut dibantah.

” Saya tidak pernah mengarahkan untuk meminta fee proyek kepada perusahaan pelaksana pekerjaan,  ” kilah Abdul Wahid dihadapan persidangan.

Menurutnya, ia tidak mengetahui dari hasil apa uang yang diserahkan melalui ajudannya yang disimpan dalam kamarnya tersebut.

” Memang Saya pernah menerima uang dari ajudannya, namun itu hanya titipan oleh itu uang tersebut hanya ditaruh di kamarnya, ” terangnya.

Tambah Abdul Wahid, selain itu ia juga pernah menerima uang dari Terdakwa Maliki dalam 3 tahun berturut- turut. Namun uang tersebut adalah uang honor.

Terpisah, Terdakwa Maliki membantah bahwa uang yang dikatakan Bupati non aktif tersebut bukanlah uang honor melainkan uang dari fee proyek yang telah disepakati.

Setelah diprontir dari keterangan keduanya tersebut namun mereka tetap mempertahankan keterangannya.

Sementara oleh majelis hakim persidangan ditunda selama sepekan namun dengan agenda Keterangan Terdakwa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *