Ketua Sekber Kalsel Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

Ketua SEKBER SWI Kalsel Mona Herliany mengutuk keras tindakan tindakan yang terjadi menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita bantuan sosial di desa Waluya kecamatan Kutawaluya, kabupaten Kerawang Jawa barat Selasa, 7/3/2022.
Penganiayaan yang terlupakan dilantari pemberitaan dan tugas jurnalistik dilupakan diduga dilakukan oknum aparat desa dan sekolompok orang.
” Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelaku dan meminta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya, tegas Mona Herlian.
Menurut  bunda Mona sapaan akrab Mona Herliany, pihaknya mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Para jurnalis lanjut mona saat melaksanakan tugas-tugasnya dilindungi oleh undang-undang dan mematuhi kode itik sehinga apa yang dilakukan oleh oknom aparat desa dan kelompok yang di sinyalir bayaran telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang pers dan melakukan tindakan kriminal yang di atur dalam KUHP.
Dalam UU Pers di Indonesia juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menahan kerja jurnalistik dapat dipidanakan tegas bunda Mona.
Perbuatan para pelaku tindakan menilai bunda Mona telah mencendarai – nilai kebebesan Pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melangar KUHP serta undang – undang Pers no 40 tahun / 1999.
Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelaku nya di adili serta di jatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku”, jawab bunda Mona.Ditegaskan kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana yakni pasal 170 KUHP Jo pasal /351/ayat 2 KUHP mengenai pengunaan kekerasan secara bersama sama terhadap orang dan penganiayaan dan pasal /18/ayat 1 UU pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat /2/dan ayat/3/dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun/dua tahun atau denda Rp.500.000.000 / lima ratus juta rupiah.
Atas peristiwa ini kami atas nama SWI Sekber mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban untuk menindak lanjuti objektif dan profesional untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis / wartawan mendapatkan perhatian serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku baik langsung atau tidak langsung
Berdasarkan informasi yang di terima  sekretaris SMSI kabupaten kerawang Nina Meilani paradewi Damanhuri dan suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang itu pada hari Senin/7/3/22/mereka tiga jurnalis diduga aniaya oleh oknum aparat desa dan kelompok orang yang terlupakan sebagai orang suruhan.Saya sebagai ketua SWI sekber Kalimantan selatan tidak menghendaki hal hal seperti itu terjadi di Kalimantan selatan. Tim/Bunda mona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *