Dugaan Komitmen Fee Proyek, Pengamat Hukum Minta Agar Diusut Tuntas

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Terkait beredarnya rekaman dugaan permintaan fee proyek di Kabupaten
Banjar tersebut, dan berbagai pihak yang memberikan tanggapannya, salah satunya dari pengamat hukum Dr. Muhamad Pazri SH, MH selaku Direktur BLF Kalsel. 
Pengamat Hukum Dr. Muhamad Pazri SH, MH meminta agar isu dugaan fee proyek tersebut harus diusut sampai tuntas dan transparan dugaan tersebut, jangan dibiarkan,jangan sampai rugikan rakyat lagi dengan membangun proyek-proyek yang tidak disesuai ketentuan perundang undangan.
” Memang dalam banyak kasus korupsi,  seringkali mengungkap modus commitment fee. Itu adalah pemberian uang oleh pelaku usaha sebagai kesepakatan atas proyek yang diberikan kepada mereka, ” ucap Direktur BLF ini. 
Dijelaskan, fee proyek tidak boleh secara hukum dan bisa di jerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
” Pasal 12 huruf a ialah orang yang menyuap bukan orang yang menerima hadiah atau janji, yang ditujukan agar pegawai negeri yang menerima hadiah atau suatu janji terbentuk kehendaknya untuk berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, ” katanya.
Lanjut Pazri lagi,  Pasal 11 UU Tipikor tersebut berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
“,Saya berharap supaya lebih jelas, dan tidak menjadi fitnah serta memberikan kepastian hukum laporkan saja ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar dilakukan  penyelidikan dan klarikasi. Apabila tidak ditemukan dua bukti permulaan yang cukup ya di hetikan, apabila ada dugaan pidana ya di proses, jadi terang benerang semua, ”  pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *