TARGETPOST. NET -BANJARMASIN – SIDANG lanjutan dengan agenda pembacaan amar putusan terkait perkara tipikor terkait dugaan kasus OTT sebesar 11 juta oleh Dirkrimsus Polda Kalsel waktu lalu dengan kedua terdakwa Subhan (ASN) dan Suriawan ( pengusaha) kembali digelar di Pengadilan Topikor dan PHI Banjarmasin, Senin, ( 7/2 ) kemarin.
Dalam persidangan secara daring tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH kedua terdakwa tersebut divonis untuk Terdakwa Suriawan selama 1 tahun dan Terdakwa Subhan selaku ASN selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Selain itu kedua terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor HAH ( Hendra P, SP MH, Adetya N SH, dan Hidayatullah SH) tersebut didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 1 bulan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim berpendapat bahwa kedua Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal Subsidair.
Sementara Kuasa Hukum kedua terdakwa dari Kantor HAH, Hendra P, SP MH menilai bahwa Putusan yang diberikan baik terhadap Terdakwa Suriawan dan Subhan oleh majelis hakim tersebut cukup berkeadilan.
” Terhadap putusan tersebut kedua terdakwa menerimanya, dan diharapkan
juga agar JPU yang dihadiri Adi P dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut bisa menerimanya,” katanya didampingi rekan.
Sementara Hidayatullah SH menambahkan bahwa putusan yang dijatuhkan tersebut dirasa cukup memenuhi rasa keadilan.
” Mengingat nilai yang dijadikan barang bukti hanya sedikit, dan kesalahan dari klien Kami yaitu uang diberikan kapada ASN , ” pungkasnya. Tim

