TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Nasib kurang beruntung sepertinya dialami Giniwati Oesnawi mantan karyawati PT. SBS yang beralamat di Jalan RE Martadinata Banjarmasin tersebut.
Bagaimana tidak, akibat mengalami kecelakaan fatal yang mengakibatkan patah tulang belakangnya, pada 7 November 2021 lalu. Pasca insiden dilokasi dekat Kantornya tersebut, Giniwati sudah tidak bisa bekerja seperti
biasa, dan anehnya pihak perusahaan disinyalir tidak memperdulikannya lagi.
Giniwati Oesnawi mengaku merasa kecewa terhadap perlakuan perusahaan PT. SBS.
Pasalnya apa yang diharapkan agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk biaya pengobatan dan menyerahkan gajihnya sejak insiden hingga sekarang tidak kunjung! diterimanya.
” Saya bekerja pada PT. SBS kurang lebih selama 29 tahun, yaitu awal kerja pada bulan Juni 1992 lalu, lantaran kecelakan
tersebut saya tidak bisa lagi turun kerja semenjak 10 januari 2022 hingga sekarang. Dan parahnya lagi pihak perusahaan bukannya membantu biaya berobat malah uang gajih sejak itu hingga sekarang belum dibayarkan, ” ucapnya lirih.
Lanjutnya, berbagai upaya dilakukan agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya, namun hingga kini belum terealisasi juga.
Lantaran diduga kuat banyak langgar normatif ketenagakerjaan, Giniwati ( mantan Karyawan) mengadukan masalah yang dialaminya ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintahan Kota Banjarmasin.
Terjadilah Bipartrit tanggal 29 Desember 2021 dan 3 Januari 2022.
Dimana kedua proses perundingan antara Pekerja dengan Pengusaha (bipartrit) sudah dilalui pula oleh GO, namun pihak perusahaan diduga tidak ada perduli, tidak mau menghiraukan, mengubris, atau tidak ada respon menandatangani risalah perundingan.
Ditambahkan, dan sekarang proses perundingan tripartrit sedang berjalan, dimana pada pertemuan mediasi pertama pun, perusahaan tidak ada hadir atau nongol. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Pekerja tentang itikat baik perusahaan untuk bertanggungjawab, sehingga ia mengirimkan surat laporan atau pengaduan ke Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Kalimantan Selatan Jum’at, tanggal 28 Januari 2022.
Menurutnya, banyak orang yang mengetahui ikut prihatin atas peristiwa yang dialaminya, baik dari teman-temannya, rekan-rekan kerja dan kenalan, lebih-lebih keluarga yang sangat menyayangkan mengapa sudah bekerja sekian tahun lamanya tidak ada perhatian dari unsur pimpinan perusahaan, padahal Pekerja GO seorang sarjana ekonomi yang bekerja baik dan berdedikasi tidak pernah ada pelanggaran.
Adapun upah berupa gaji yang diterima Pekerja diduga jauh di bawah upah minimum UMP/UMR sejak bekerja pertama, tidak ada BPJS atau asuransi kecelakaan kerja, sehingga sejak kecelakaan itu diapun menanggung sendiri biaya pengobatan.
Giniwaty menghendaki supaya pihak perusahaan membayar uang pesangon, uang penghargaan, kekurangan sisa gaji di bawah UMP/UMR, kecelakaan kerja dan seterusnya sesuai peraturan perundangan yang normatif.
Kuasa hukum Pekerja (GO) Armadiansyah,SH Bersama Yohanes Lie, SH, MM, mengatakan kami mengharapkan itikad baik perusahaan menyelesaikan tanggungjawabnya jangan sampai proses hukum formal berjalan.
” Tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat ditemukan atau dikualifisir sebagai tindak pidana. Apabila berlarut-larut, tentu sangat mungkin kami akan laporkan kepada yang berwajib, selain proses, ” katanya.
Sementara, pihak keluarga GO sangat menyayangkan sikap dan tindakan perusahaan yang tidak peduli, sehingga diluar batas batas perikemanusiaan sehingga telah mengakibatkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM. Tim

