PN Banjarmasin Bantah Tudingan JPU Soal Penolakan Permohonan Banding. Ini Penjelasannya.

TARGETPOST. NET BANJARMASIN – Sebagai wujud protes terkait kasus dugaan asusila oleh oknum polisi inisial BT terhadap korban V salah satu Mahasiswi,  aksi demontrasi yang terdiri dari gabungan  Universitas di Banjarmasin Kalimantan Selatan menyambangi Kejati Kalimantan Selatan, Kamis, ( 26/1 ) kemarin.
Namun ada yang menarik dalam aksi damai tersebut,  terutama tatkala adanya pernyataan dari Fauzan SH selaku JPU dalam perkara tersebut, bahwa  pihaknya saat mengajukan permohonan ketingkat banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin di tolak pihak PN Banjarmasin lantaran batas waktu telah habis.
” Pada saat ingin memasukan permohonan pada tingkat Bamding,  namun karena permohonan telah melewati batas waktu Banding selama 7 hari setelah pembacaan amar putusan, PN  menolak pemohonannya,  ” terangnya dihadapan mahasiswa (i) massa pengunjuk rasa.
Sementara, atas pertanyaan tersebut PN Banjarmasin memberikan  jawaban bahwa benar JPU telah mengajukan banding dan telah diterima pn dengan catatan dan akan dibuat surat keterangan bahwa tenggang waktu banding telah lewat
Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin  Moch. Yuli Hadi SH, MH melalui Jubir PN Banjarmasi Aris Bawono Langgeng  SH, MH membantah pernyataan Fauzan SH tersebut  saat aksi damai berlangsung.
Adapun dalam keterangan persnya Humas PN Banjarmasin Febrian Ali SH, MH,  melalui Jubir PN Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menolak upaya hukum tingkat Banding yang diajukan jaksa penuntut tersebut. Meskipun batas waktu Banding telah habis, namun pihaknya tetap menerima permohonannya namun dengan catatan bahwa permohonan melewati batas waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan atau diputus pada 11 Januari 2022 dan 18 Januari 2022 batas akhir, namun diajukan banding pada 25 Januari 2022 kemarin.
” Atas perkara tersebut telah lewat waktu untuk mengajukan banding apabila tetap diajukan banding maka akan dibuat surat keterangan lewat waktu mengajukan banding, ” kata Jubir PN saat ditemui usai aksi.
Dijelaskan, dengan dilewatinya tenggang waktu banding maka perkara telah berkekuatan hukum tetap maka upaya hukum adalah peninjauan kembali dengan alasan novum ( bukti baru) atau kekhilafan hakim.
” Yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya atau jaksa agung dengan alasan kepentingan umum, ” pungkas Aris Bawono yang dikenal dekat sama para wartawan ini.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *