TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – SIDANG perkara tipikor dalam dugaan kasus OTT sebesar 11 juta oleh Dirkrimsus Polda Kalsel waktu lalu dengan kedua terdakwa Subhan ( ASN RSUD Ulin Banjarmasin dan Suriawan ( pengusaha) kembali digelar di Pengadilan Topikor dan PHI Banjarmasin, Senin, ( 24 /1 ) kemarin.
Keduanya dituntut bersalah oleh Tim JPU dari Kejari Banjarmasin, untuk terdakwa Subhan dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, dan Suriawan Halim diganjar hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa yang dalam persidangan secara daring dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH, MH demgan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut dihadiri Kuasa Hukum dari kantor
, juga sama didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 2 bulan penjara.
Sementara Kuasa Hukum dari kantor Pengacara HAH yaitu Hendra P, SP, MH, dan Adetya N SH, dan juga Hidayatullah SH menilai bahwa tuntutan yang diberikan terhadap kedua kliennya tersebut adalah kewenangan tim JPU namun terhadap tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.
Menurutnya, tim JPU sudah menuntut sesuai dengan sebagian besar fakta persidangan, bahwa dalam fakta persidangan poin besarnya adalah, terdakwa Subhan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan di RSUD Ulin Banjarmasin tersebut.
” Dan kami menghormati tuntutan jaksa tersebut. Namun begitu kami tetap akan mengajukan pembelaan/ pledooi terhadap klien kami, Pak Subhan dan Pak Suriawan pekan depan, bagaimana pembelaannya kita lihat pada persidangan Senin nanti, ” kata Hidayatullah SH didampingi rekan Hendra P, SP,MH, MH, dan Adetya N., SH., dan kantor Pengacara HAH.
Sementara usai pembacaan tuntutan, oleh Penasehat Hukum dari kantor HAH meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

