TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan hari keempat pra peradilan Polda Kalsel terkait pemasangan police line di Jalan Hauling Tapin dan juga selaku termohon dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI ) dan Kuasa Hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang selaku Pemohon Pra peradilan, kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis (20 /1 ) siang tadi.
Sidang Pra peradilan terkait pemasangan police line di jalan Hauling 101 Tapin oleh pihak Polda Kalsel tersebut dipimpin Hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH,MH.
Adpun persidangan kali ini dengan beragendakan pembuktian dari pihak Temohon Pra peradilan yang juga menghadirkan dua saksi, yaitu M. Irfan dari Polda Kalsel dan Andy Nopa dari Perusahaan PT. TCT.
Namun yang menarik dalam persidangan kali ini terungkap fakta bahwa kedua saksi yang dihadirkan tidak bisa menunjukan adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait pemasangan police line tersebut.
Tidak hanya itu, Andy dalam keterangan mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan atau tanah di objek sengketa tersebut
Sementara Kuasa Hukum Kurniawan Adi Nugraha SH membenarkan bahwa salah satu saksi dari perusahaan mengakui bahwa perusahaanya tidak memiliki legalitas dilahan objek sengketa tersebut.
membenarkan bahwa saksi dari pihak Perusahaan tersebut mengakui tidak memiliki bukti surat kepemilikan diatas lahan yang hingga sekarang masih dipasang police line tersebut.
” Terkait bukti kepemilikan dilokasi lahan atau tanah yang dipasang police line oleh Polda Kalsel tersebut oleh saksi dari Perusahaan PT. TCT tersebut mengakui untuk legalitas kepemilikan tanah teesebut tidak ada. Misalnya Saya punya tanah buktinya Sertifikat baik SHM atau HGB misalnya seperti itu, ” katanya saat ditemui usai sidang pra peradilan.
Menurutnya, pengakuan saksi tadi didalam persidangan tersebut bukti paling kuat, dimana Perusahaan tidak memiliki atau belum terbit sertipikatnya.
” Ia mengakui bahwa kepemilikan tanah tersebut hanya berdasarkan data yang dimiliki, ” jelasnya.
Selain itu juga, tambah Kurniawan bahwa kedua saksi yang dihadirkan tersebut tidak ada menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait pemasangan police line di Jalan Hauling 101 Tapin tersebut.
Menurutnya, pemasangan police line yang hingga kini masih dipasang tersebut beda apabila dalam masalah olah TKP misalnya ada lakalantas atau pembunuhan itu sudah biasa dipasang police line namun sudah selesai penyelidikan dilepas.
Dijelaskan, dalam masalah police line oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling 101 Tapin tersebut oleh kedua saksi menyatakan hingga kini masih belum dicabut.
” Dan artinya police line sekarang bicaranya bukan olah TKP tetapi masalah penyitaan atau pengambil alihan kekuasaan atau pengambil alihan kekuasaan suatu barang. Dan bila bicara pengambil alihan kekuasaan itu sudah bicara penyitaan dan seharusnya harus izin ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, ” pungkasnya.
Sementara, usai mendengarkan keterang para saksi tersebut Hakim menunda persidangan hingga esok, dengan agenda Kesimpulan. Tim

