Sidang Putusan Banding Mantan Bupati Ansharuddin, PT Banjarmasin Batalkan Putusan PN Banjarmasin

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Setelah berbulan-bulan lamanya, apa yang ditunggu masyarakat  mengenai perkembangan perkara pidana mantan Bupati Balangan Drs. Ansharuddin MSi ( tingkat! Banding) terjawablah sudah. 
Sepertimya, Dewii Fortuna  bisa dibilang berpihak ke orang nomor wahid di Balangan tersebut. 
Pasalnya,  Majelis Hakim Tinggi dalam amar putusannya membatalkan Putusan pengadilan negeri Banjarmasin waktu lalu. 
dan mengadili sendiri dan menyatakan Penuntutan perkara pidana terhadap Mantan Bupati Balangan yaitu Terdakwa Drs. Ansharuddin MSi tidak dapat diterima,  saat sidang tingkat Banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada Jum’at 12 Nopember 2021 tahun lalu. 
Sidang tingkat banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Tinggi H. Mohammad Idroes SH, Mhum dengan didampingi kedua anggotanya Marisi Siregar SH, MH dan  Abdul Halim Amran SH, MH.
Ketua PN Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH melalui Jubir Aris Bawono Langgeng SH, MH mengatakan bahwa perkara pidana tingkat Banding kasus dugaan penipuan  dengan Terdakwa Ansharuddin telah diputus.
” Dalam amar putusannya PT Banjarmasin mengadili sendiri dan menyatakan Penuntutan perkara pidana terhadap Mantan Bupati Balangan yaitu Terdakwa Drs. Ansharuddin MSi tidak dapat diterima,  ” katanya.
Dijelaskan, sidang putusan tingkat Banding tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, pada Jum’at 12 Nopember 2021 tahun lalu. 
” Dengan pertimbangan menurut hakim tingkat banding bahwa terdapat kategori prejudicial geschil dimana ditangguhkan perkara karena adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap sekalipun hakim pidana tidak terikat dengan putusan perdata, ” terangnya. 
Ditambahkan, sedangkan untuk Perkara perdata yang dimaksud adalah perkara no. 7/ Pdt /2019/pn prn Jo perkara no. 4/Pdt/2020/PT bjm sekarang taraf kasasi.
” Adapun atas putusan PT tersebut JPU sudah mengajukan kasasi. Sambil menunggu hasil putusan kasasinya, karena baik perdata maupun pidana sdh mengajukan kasasi, ” ucapnya lagi. 
Diketahui, Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa amar putusan bagi Ansharuddin diambil setelah melalui rapat permusyawaratan majelis Hakim Pengadilan  Timggi Banjarmasin. 
Juga setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara a quo yang terdiri dari salinan resmi putusan  Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 30 September 2021 Nomor 180/Pid.B/2021/PN.BJM.
Tidak hanya itu, Majelis Hkim juga telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Persidangan, memori Banding dari Penasehat Hukum, memori Banding dan kontra memori Banding Penuntut Umum maupun surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *