TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Persidangan lanjutan perkara tipikor terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap senilai 11 juta rupiah lebih dengan kedua terdakwa Subhan seorang ASN RSUD Ulin Banjarmasin dan Suriawan seorang Pengusaha kembali digelar di Pengadilan Tipikor Dan PHI Banjarmasin ,Senin, ( 17/1 ) kemarin.
Persidangan secara virtual tersebut diketuai Yusriansyah SH,MHum dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH, Arif Winarno SH, dan Tim JPU dihadiri Andre SH dan rekan dari Kejari Banjarmasin, sedangkan kedua Terdakwa didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara HAH dan Rekan ( Hendra Fernadi SP, SH, MH, Adetya N.SH., dan Hidayatullah SH ).
Adapun dalam persidangan lanjutan kali ini mengagendakan pemeriksaan kedua Terdakwa , dimana dari keterangan keduanya tersebut sekaligus juga menjadi keterangan saksi satu sama lainnya ( saling bersaksi atau saksi mahkota ).
Menariknya dalam persidangan yang digelar sejak siang pukul 15.00 wita dan berakhir malam sekitar pukul 21.00 Wita tersebut, terungkap fakta bahwa Terdakwa Subhan hanya staff dibagian perencanaan pada RSUD Ulin Banjarmasin.
“Saya bekerja di RSUD Ulin Banjarmasin dan awalnya sebagai pegawai honorer, dan sekarang sudah diangkat menjadi ASN dan tetap bertugas di rumah sakit ini dibagian staff perencanaan, ” jelasnya dihadapan persidangan.
Tidak hanya itu saja, lanjut Subhan, apa yang dikerjakannya semata-mata untuk menjalankan perintah atasan, dan ia juga bukan pejabat pengadaan barang dan jasa di bagian perencanaan RSUD Ulin milik pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Sementara Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara HAH dan Rekan, Hidayatullah SH mengatakan bahwa Terdakwa Subhan dalam memberikan keterangan dihadapan persidangan terutama terkait masalah bidang pekerjaan, dimana ia mengaku hanyalah seorang staff perencanaan, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan enam saksi yang dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya.
“Adapun pemberian Terdakwa Suriawan kepada Terdakwa Subhan dimaksudkan hanya sebagai pertemanan bukan terkait pengadaan, tidak ada kesepakatan tertentu terkait pengadaan, ” terang Hidayatullah SH didampingi rekannya Hendra dan Adetya saat ditemui usai sidang.
Ditambahkan, maka dari itu, pihaknya sebagai Penasehat Hukum memandang jika demikian faktanya, maka menurut hemat mereka, pemberian sejumlah uang tersebut hanya berdasarkan pertemanan bukan untuk sesuatu.
“Sehingga kami berharap JPU nantinya dalam melakukan penuntutan pekan depan dapat menyesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan selama ini, ” pungkasnya. Tim

