”
Pada tahun ini PN Banjarmasin telah menyelesaikan 1682 perkara, angka ini lebih rendah bila dibandingkan dengan perkara tahun 2020 yaitu 2127 perkara baik pidana maupun perdata, ” terangnya.
Lanjutnya, dari klasifikasi perkara pidana mengalami peningkatan kecuali pidana biasa tahun ini 1024 perkara dan tahun lalu 1155 perkara.
Ditambahkan, pidana anak meningkat thin lalu dari 18 perkara di tahun ini 25 perkara, pidana pra peradilan meningkat dari 5 perkara menjadi 6 perkara, namun untuk pidana singkat mengalami penurunan drastis dikarenakan kurangnya razia masker yaitu dari 282 perkara ditahun ini hanya 35 perkara.
Tambahnya lagi, juga terjadi penurunan pidana singkat sekarang 5 perkara sebelumnya 20 perkara.
” Namun untuk pidana Tipikor mengalami peningkatan yaitu dari 27 tahun ini 47 perkara, ” jelasnya.
Sementara untuk klasifikasi perkara perdata ada yang meningkat dan sebaliknya, untuk perdata gugatan dari 139 perkara turun 129 perkara.
Sedangkan perdata permohonan sebelumnya 378 jadi 327 perkara, perdata gugatan sederhana tahun lalu 33 perkara sekarang 22 perkara. Perdata hub. Industrial meningkat dari 59 menjadi 60 perkara.
Perdata eksekusi sebelumnya 11 perkara dan tahun ini 13 perkara, perdata konsinyasi ada 4 perkara atau yang belum mengambil uang titipan tersebut.
” Sedangkan untuk perkara Perdata Banding ada 38 perkara, untuk tingkat Kasasi 29 perkara, dan yang Peninjauan Kembali ( PK) sebanyak,” paparnya.
Ditambahkan, selama tahun 2021 axa beberapa perkara yang cukup menarik antara lain, untuk perkara pidana kasus penipuan keberangkatan haji dan umroh, kasus pembunuhan dengan mutilasi dan perkara dugaan penipuan oleh mantan Bupati.
” Sedangkan untuk perkara korupsi antara lain, sidang korupsi dengan terdakwa mantan wakil Bupati Batola, ” tuturnya.
Selain itu juga untuk perkara perdata PN Banjarmasin sudah menerapkan system e-book court namun bagi masyarakat yang belum bisa akan dibantu oleh petugas PTSP. Tim

