Forpeban, IPPI dan Pemuda Islam Minta Kejati Telisik Dugaan Proyek Bermasalah dan Kepala Balai Besar PJN Agar Tindak Tegas Pengusaha Nakal

TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Aksi damai terdiri dari gabungan LSM maupun ormas seperti LSM Forpeban, IPPI Kalsel, DPD Pemuda Islam dan juga KPK AP kembali turun kejalan. 
Aksi sebagai upaya untuk mengamankan uang negara yang berasal dari masyarakat agar tidak disalah gunakan dan juga agar bisa dinikmati oleh masyarakat umum.
Dimana berdasarkan temuan dilapangan maraknya sebagian proyek pembangunan maupun rehabilitasi jalan yang diduga dikorupsi alias pekerjaan terkesan asal-asalan. 
Aksi damai digelar didepan kantor Kejati Kalimantan Selatan dan dilanjutkan ke Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Regional Xl Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun orasi apresiasi atau tuntutan yang dikumandangkan secara bergantian tersebut meminta kepada Kejati Kalimantan Selatan agar menelisik beberapa kegiatan proyek jalan yang diduga bermasalah atau diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan. 
Melalui Ketua Tim Koordinator Lapangan Din Jaya mengatakan bahwa adapun proyek yang diduga bermasalah dan harus ditindak lanjuti oleh Pihak Kejati Kalsel tersebut antara lain 
Yaitu Proyek Pembangunan Pasar Agribisnis Tabalong Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Tabalong TA 2021, 
” Pekerjaan diduga Tidak Sesuai Spek. Pembangunan Pasar Agribisnis Kab. Tabalong yang terletak di Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai di lahan seluas 1,2 Ha dikerjakan oleh PT. ARTHA KALINDO SEGARA dengan kontrak senilai Rp. 4,341.486.556, waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender, ” katanya saat ditemui usai aksi. 
Ditambahkan,  berdasarkan penelusuran, diduga pada pekerjaan fisik di lapangan terdapat item pekerjaan yang pengerjaannya tidak sesua mutu dan volume pekerjaan, sehingga diduga menyalahi spesifikasi dan bestek yang telah ditentukan dalam RAB. 
Lanjutnya,  terutama pada pekerjaan perkerasan aspal untuk halaman pasar, diduga dikerjakan asal jadi dan kualitasnya patut dipertanyakan, Aspal terlihat tipis dan tidak rata, diduga ketebalannya tidak sesuai spek. 
Di titik tertentu ditemukan aspal yang rusak, berupa retak halus (hair cracking) yakni retak yang mempunyai lebar celah s 3 mm, bahkan ada yang hancur atau berlubang Diduga akibat mutu aspal yang kurang baik atau tidak sesuai Job Mix Formula, proses pemadatan yang kurang maksimal, serta aspal yang terlalu tipis.
Dan juga, tambah Din Jaya,  dugaan Penyimpangan Pada Pelaksanaan Pembangunan Puskesmas Barambal Dinas Kesehatan Kab. Batola TA. 2021.
” Proyek Pembangunan Puskesmas Barambai tersebut dikerjakan oleh CV. SUMBER RAHMAT ABADI selaku Kontraktor Pelaksana dengan Pagu Rp. 6.531.597.238, ” jelasnya. 
Lanjutnya,  berdasarkan penelusuran fisik pekerjaan di lokasi, diduga pekerjaan pembangunan Puskesmas tersebut mengalami keterlambatan. Sampai saat ini progres pekerjaan diduga belum mencapai 80% (progres mundur), namun diduga pekerjaan tetap dibayar sesuai progres (80 %), kuat dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Progres Pekerjaan (Laporan Palsu), sehingga diduga dana proyek (termin) tetap cair meski tidak sesuai progres, dan hal ini diduga dengan kompensasi pemberian sejumlah uang.
Tak hanya itu, mutu dan volume pekerjaan pun patut dipertanyakan, sebab diduga terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spek, serta dugaan adanya persekongkolan (KKN) pada proses lelang proyek Pembangunan Puskesmas Barambal tersebut.
Juga,  dua Paket Pekerjaan Kawasan Taiaran Setara Desa Karya Maju Dinas PUPR Kab. Batola TA. 2021, diduga bermasalah
Kedua paket tersebut adalah Pekerjaan Paving Blok Kawasan Talaran Setara Desa Karya Maju (SILPA DID Tambahan 2020), dengan kontrak senilai Rp. 770.503.649 dikerjakan oleh CV. WIJAYA, dan Pembangunan Fasilitas Pendukung Talaran Setara Desa Karya Maju (DID) dengan kontrak senilai Rp. 498.790.901 dikerjakan oleh CV. ARFADYA CITRA. 
Berdasarkan pengamatan, kedua proyek tersebut diduga terindikasi Persekongkolan Lelang dan pekerjaan tidak sesuai spek. Pekerjaan paving berupa pemasangan batako diduga dikerjakan asal jadi, dititik tertentu pasangan paving batako tidak rata/bergelombang, terjadi penurunan, diduga akibat proses pemadatan pondasi tanah tidak maksimal. Begitu juga pada pekerjaan paving blok berupa cor-coran beton, ditemukan banyak yang retak bahkan hancur, diduga mutu beton tidak sesuai spek (K250).
Ditambahkan,  bahwa untuk pihak kejati diminta agar sesegera mungkin menindak lanjuti laporan tersebut. 
Sementara untuk Kepala Balai Besar PJN XI Provinsi Kalimantan Selatan diminta agar segera memberikan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana pekerjaan dan bahkan kalau perlu diblack list saja pelaksana nakal tersebut. 
Sementara Kejati Kalsel melalui pewakilan Humas M. Irwan mengatakan bahwa pihaknya mendukung apa yang dilakukan aksi dalam memberikan informasi terkait dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Selain itu, pihaknya juga terkendala apabila pekerjaan masih berjalan pihaknya tidak diperbolehkan mengganggu, beda bila pekerjaan sudah selesai. 
Sementara Kepala Balai Besar  melalui Kasi Jalan dan Jembatan Balai Besar PJN XI, Bidu ST mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti aspirasi tersebut. 
” Besok Saya bersama staf akan meninjau lokasi yang disampaikan,  dan Kita juga mendukung agar dalam pekerjaan sesuai dan bisa dinikmati oleh masyarakat, ” janjinya dihadapan pihak demonstran.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *