TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Persidangan lanjutan agenda saksi perkara kasus dugaan gratifikasi senilai 11 juta rupiah dengan kedua terdakwa Subhan dan Suriawan Halim kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 20/12 ) kemarin.
Persidangan secara virtual tersebut diketuai Yusriansyah SH,MHum dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, dan turut hadir Kuasa Hukum kedua terdakwa, Hendra P, SP,MH, Aditya N SH, dan Hidayatulah SH
Adapun agenda persidangan kali ini, ada enam saksi fakta yang dihadirkan oleh tim JPU Adi Permana dan Farah dari kejari Banjarmasin, dan diantaranya dua Wadir RSUD Ulin Banjarmasin yaitu Yudi Riswandi selaku bagian Medik dan Keperawatan dan Syah Djehan selaku Umum dan Keuangan.
Adapun dalam keterangannya bahwa memang benar ada kegiatan proyek pengadaan pada tahun 2021 namun pengadaan alkes menggunakan metode e katalog.
Sementara Kuasa Hukum Hendra P SP, MH mengatakan bahwa pihak berpendapat dari enam saksi fakta yang dihadirkan tersebut dalam keteranganya tidaklah memberatkan.
” Setelah mendengarkan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan sepertinya sedikit membuka tabir, ” kata pengacara Hendra dari kantor AHA ini.
Menurutnya, Terdakwa Subhan secara kewenangan terutama keterkaitannya dalam perencanaan atau melakukan kongkalingkong dengan pihak swasta pada proyek alat kesehatan di tahun anggaran 2021.
Dijelaskan Hendra P, dalam perkara tersebut dimana proses pengadaannya boleh dilakukan secara e-katalog dan tidak secara tender.
” Dimana pihak penyedianya murni langsung melalui system e-katalog, dan juga telah bekerjasama dengan lpse, tanpa melalui tender, ” terangnya didampingi rekan Hidayatulah SH.
Sementara Kuasa Hukum Aditya N SH yang juga dari Kantor Advokat AHA menambahkan, bahwa ia hanya mempertegaskan saja bahwa dalam proyek pengadaan tersebut murni menggunakan e katalog.
” Oleh karena itu seluruhnya dilakukan oleh system, dan jangan lupa ini masih proses persidangan masih berlaku azas praduga tak bersalah, dan kita sama-sama mengikuti persidangan,” pungkasnya. Tim

