TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Upaya yang dilakukan oleh BPN Banjar baik melalui mediasi maupun ekspose terkait sengketa tanah antara pihaknya Rusdiansyah selaku Pelapor dan pihak Suyono Sugiarto selaku Terlapor sepertinya hanyalah formalitas belaka. Pasalnya, hingga kini masalah tersebut tidak ada kejelasan alias belum beres.
Atas ketidak jelasan permasalahan atau sengketa dengan objek tanah berlokasi di Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Pematang, Kecamatan Pematang Panjang, Kabupaten Banjar oleh Badan Pertanahan Kabupaten Banjar tersebut pihak Pelapor melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM dan rekan telah melayangkan surat keberatan dan bahkan surat somasi kesemua pihak baik BPN Kabupaten Banjar maupun Terlapor yang didampingi Kuasa Hukumnya Kusdarmadi SH yang dibuat pada tanggal 16 Desember 2021 kemarin.
” Tidak adanya penyelesaian masalah sengketa tanah oleh BPN Kabupaten Banjar antara klien kami yaitu Rusdiansyah selaku pemilik sertipikat SHM bernomor 02906 tahun 2006 dan Terlapor yaitu Suyono S yang juga mengantongi Sertipikat SHM nomor 2936 tahun, kami selain telah melayangkan surat keberatan dan surat somasi kepada semua pihak, ” terang Yohanes Lie SH, MM saat ditemui dikantornya.
Dijelaskannya, adapun isi surat keberatan tersebut yaitu antara lain bahwa sertipikat SHM atas nama Suyono belum ditemukan warkahnya,sebaliknya SHM milik H.Rusdiansyah ada dan bahkan telah dikonfirmasi dengan pejabat lama bagian pengukuran, bahwa diduga posisi tanah milik Pelapor memang berada diobjek tanah tersebut,
Lanjutnya, pihaknya juga pernah melihat peta besar asal usul tanah yang dibuat BPN Kab. Banjar pada tahun 2001 silam, kalau asal usul yang dibeli kliennya dari H. Azis pada posisi gambar
Indikator nomor satu. Dan bahkan pada foto hasil penelitian tumpeng tindih tersebut secara resmi akan disampaikan
kepada pihaknya paling lambat satu minggu, namun hingga kini pihaknya belum menerimanya.
Ditambahkan, selain itu menurut pendapat kami bahwa ada hal-hal yang disampaikan diduga tidak ditulis dalam berita acara dan bahkan kuat dugaan ada yang dihapus antara lain tentang lampiran foto analisis.
Lanjutnya, juga dalam proses pertemuan tersebut pihaknya berpendapat ada beberapa kejanggalan
dimana ada tiga petugas laki-laki yang hadir belakangan hadir pengganti mediator.
” Jadi, petugas tidak semua hadir secara fisik dan dimulai diakhiri secara bersama-sama. Sangat terkesan tidak serius, berpihak, tidak seimbang, ” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah membuat surat somasi bernomor 12/KH-AYL/S/Xll/2021 terhadap beberapa pihak yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar selaku Tersomasi Pertama dan Suyono Sugiarto selaku Tersomasi Kedua
” Sehubungan kliennya memiliki sertipikat SHM nomor 2906/ tahun 2006 bagi Tersomasi Pertama, segera memutuskan mencabut SHM nomor 2936/tahun 2008 bahwa apabila benar objek tanah tumpeng tindih ada pada posisi yang sama dengan objek tanah milik klien kami atau segera menyatakan
sikap bahwa tanah SHM nomor 2936/tahun 2008 tidak pada posisi yang sekarang diklaim Tersomasi Kedua.
Dan Tersomasi Kedua, segera mengosongkan objek tanah yang diduga termasuk dalam bagian bidang tanah milik klien kami apabila SHM nomor 2906/ tahun 2906 sudah jelas dan didukung dengan fakta-fakta,bukti surat asal usul riwayat tanah ( peta besar BPN tahun 2001 ) dan saksi-saksi petugas ukur yang lama dan saksi-saksi asal segel tanah H. Azis milik klien kami, ” pungkas Yohanes Lie SH, MM pengacara yang cukup dikenal di Kalsel ini.
Sementara Kepala BPN Kabupaten Banjar Syamsu Wijana melalui Juli, humas mengatakan bahwa masalah sengketa kedua belah pihak baik H. Rusdiansyah selaku pelapor dan Suyono S oleh Tim Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Banjar telah ditindak lanjuti.
” Mohon izin info terakhir pa dari tim penanganan sengketa, kalau pengaduan dr H. Rusdiansyah telah ditindaklanjuti Dengan surat oleh Kantor Pertanahan Kab. Banjar, dan surat tersebut telah dikirmkan kepada kedua belah pihak, ” katanya Juli saat dihub. Via Whats Apps nya.
Namun saat disinggung terkait adanya keluhan dari Pelapor melalui Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH, MM bahwa penanganan sengketa melalui mediasi maupun ekspos yang dilakukan BPN Kab Banjar terkesan formalitas belaka. Dimana hingga kini tidak ada penyelesaian terhadap sengketa tersebut. Pihak BPN Kab. Banjar hingga kini tidak memberikan penjelasannya. Tim

