TARGETPOST. NET – Banjarmasin. Suasana ruang sidang Utama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sontak geger dan persidangan dihentikan sementara.
Pasalnya JPU berinisial AN dari Kejati Kalsel diduga karena terkena serangan sakit stroke ringan saat proses persidangan bagi kedua terdakwa Edi dan rekan terkait kasus dugaan roko ilegal, pada Kamis, ( 11/11 ) sore tadi.
Dimana saat persidangan secara virtual yang dipimpin majelis Hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggota Jamser Simanjuntak SH dan RR Endang Dwi Handayani SH, MH oleh petugas Kejaksaan AN langsung dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk segera mendapat pertolongan.
Dari informasi yang diperoleh JPU AN sejak siang menunggu sidang perkara yang ditanganinya, namun karena padatnya agenda sidang dan mendekati waktu sore persidangan baru digelar.
Sidang dengan agenda saksi fakta dan ahli dari JPU, namun saat pemeriksaan saksi ahli AN diduga tidak bisa menggerakan tangan dan kakinya bagian sebelah kanannya.
Mengetahui kondisi AN tersebut baik JPU dan pihak pegawai PN langsung bergerak untuk memeberikan pertolongan dengan menggunakan kursi roda milik PN Banjarmasin untuk menuju mobil dan langsung dibawa menuju rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu juga dari info AN diduga tidak hanya kali ini mengalami masalah seperti ini.
Sebelumnya juga sempat mengalami hal yang serupa.
” Beliau terkena sakit sepertinya tidak kali pertama, dulu juga sempat dialamnyai,” kata seseorang yang enggan menyebutkan namanya.
Dijelaskan, sebelum dibawa AN sempat mendapatkan pertolongan pertama baru dibawa menggunakan mobil yang ada di kantor PN Banjarmasin.
” Padahal sebelumnya beliau terlihat baik-baik saja saat sidang, namun saat pemeriksaan saksi ahli, beliau tidak bisa menggerakan tangan dan kaki bagian kanannya, semoga beliau cepat mendapatkan pertolongan dan segera cepat sembuh, ” jelasnya. Tim

