Tiga Terdakwa Dengan Barbuk Sabu 130 Kg Divonis Seumur Hidup

TARGETPOST. NET, Banjarmasin. Nasib mujur sepertinya menghinggapi ketiga terdakwa yang terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu dengan diperkirakan seberat 130 kilogram.
Pasalnya, ketiga terdakwa yaitu terdakwa A. Aris Munandar, Bunna Ali Hanapi dan Eggy Sanjaya divonis masing-masing seumur Hidup oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin,  pada Kamis, ( 28/10 ) kemarin.
Sidang secara virtual sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH dan turut dihadiri JPU Raditio Aji SH dari kejari Banjarnasin dan juga Penasehat Hukum M. Naufal SH yang juga Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kataruna.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sefakat bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bermufakat tanpa hak
melawan hukum, menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayait (1) UURI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian, kedua belah pihak baik JPU maupun ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya sama-sama meminta waktu untuk berfikir.
” Kami diberi waktu selama 7 hari, apakah nanti akan melakukan upaya hukum lain, ” kata mereka senada saat ditemui usai sidang secara terpisah.
Untuk sekedar diketahui bahwa sebelumnya keriga terdakwa narkoba tersebut dituntut pidana mati oleh JPU.
Dan juga, untuk barang bukti berupa satu unit mobil Merk Nissan Terrano DA 1831 TEB dan satu motor mio DA 6223 WJ dan dua buah hp dirampas untuk negara.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *