Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Pinjol Dan Amankan Tiga Pelaku

TARGETPOST. NET- Banjarmasin. Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap beberapa kasus diantaranya yang sekarang jadi boming yaitu kasus pinjol alias pinjaman online.
Kapolda Kalsel Irjend Pol. Drs.  Rikwanto SH, MHum mengatakan pahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terkait kasus pinjol tersebut yang mana satu diantaranya berstatus WNA asal China.
” Dari ketiga tersangka satu diantaranya WNA berinisial GW diduga selaku konsultan,  tersangka DN selaku Kepala Cab ang PT.  Jasa Mudah Colletindo ( JMC) selaku Perusahaan  Jasa Penagihan dan KH selaku operator dan juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa seperangkat alat komputer, ” katanya saat menggelar konferensi pers di aula Bhayangkari Mathilda Mapolda Kalsel,  Rabu,  (27/10) kemarin.
Menurutnya keberhasilan diraih tidak luput dari kerja keras jajarannya yaitu Kapolres Korabaru yang sekarang dijabat AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar dan jajarannya.
” Atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana berkedok pinjaman online tersebut pihaknya akan memberikan berupa penghargaan, ” tuturnya diacara yang juga dihadiri Kapolres Kotabaru,  Dir Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Kombes Rifa’i.
Ditambahkan,  mudahan dengan adanya barang bukti tersebut diharapkan bisa lebih banyak lagi terungkap pihak-pihak yang telah menjadi korban pinjol tersebut.
Adapun dari ketiga tersangka tersebut atas perbuatannya diikenakan melanggar pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016
“Juga, pasal 185 Jo pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” pungkas Kapolda
Untuk diketahui pengungkapan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal oleh Satreskrim Polres Kotabaru, diketahui kasus tersebut merupakam kasus cukup besar dan menyita perhatian publik, bahkan menjadi atensi dari Presiden Republik Indonesia.
Adapun modus berupa meminjamkan sejumlah uang kisaran sejuta hingga dua jutaan rupiah,  setelah menerima pinjaman nasabah diminta memberikan beberapa no hp dari orang terdekat.
Namun apabila tidak bisa membayar sesuai perjanjian akan dikenakan denda, Dan apa bila nasabah tidak bisa dihubungi bila batas waktu yang disepakati maka melalui empat no hp milik penjamin akan diteror. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *