Kedua Belah Pihak Sudah Damai, Sidang Dugaan Penganiayaan Lanjut Agenda Saksi

Banjarmasin, TARGET.  Persidangan lanjutan dengan agenda saksi dalam perkara dugaan penganiaan ringan dengan kedua terdakwa bersaudara yaitu Agus Wandi dan M.Nur kembali digelar di PN Banjarmasin,  pada Senin,  (  27/9 ) kemarin.
Yang menarik dalam perkara tersebut sudah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak, namun perkara tetap disidang.
Sidang secara virtual sendiri diketuai majelis hakim M. Fatkan SH, M.Hum dengan kedua anggotanya Sutisna Sawati SH dan Putu SH turut hadir Penesehat Hukum Citra SH.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU Meshuri SH dari Kejari Banjarmasin antara lain Dwi Nur ( korban ), Suliyah dan saksi Munaji ( kedua ortu korban).
Adapun dalam keterangannya,  saksi Dwi Nur mengaku telah dipukul kedua korban, namun pihaknya dengan pelaku sudah berdamai dan tidak ada lagi permasalahan.
Sementara kedua orang tua korban membenarkan adanya perdamaian tersebut
Sementara,  Penasehat Hukum Citra SH didampingi sang ayah yang juga sebagai Kerua LSN TOS Kalimantan Selatan, Ali Akbar SH mengatakan bahwa dalam perkara tersebut sudah tidak ada permasalahan lagi alias sudah berdamai.
” Surat Perdamaian antara pihak kedua pelaku dan korban bersama  keluarga telah ada pada Kami, ini sebagai bukti bahwa tidak ada pihak lain lagi yang merasa dirugikan, diharapkan dalam tuntutan JPU dan Hakim yang menangani perkara ini, bisa memberikan hukuman yang lebih objektif setelah mengetahui fakta dalam persidangan,” pungkasnya.
Citra SH juga menambahkan bahwa sebelum kejadian terjadi pelapor juga pada malam itu memgakui sedang mabuk.
Bahkan saat dipersidangan kedua oeang tua korban mengakui bahwa anaknya diduga pernah dirawat dirahabilitasi RS Jiwa dan kuat dugaan  memiliki kartu merah.
Untuk diketaui bahwa permasalahan kedua belah pihak baik kedua pelaku dan korban dan diketahui pihak keluarga bahwa tidak ada lagi permasalahan karena sepakat untuk berdamai.
Dan kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 dan atau pasal 170 ayat 1 KUHP tetang Penganiayaan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *