Sidang Mantan Bupati Balangan Drs. H. Ansharuddin M. Si, Penasehat Hukum Minta Agar Vonis Sesuai Pembelaan

Banjarmasin,   Sidang lanjutan perkara tipidum kasus dugaan penipuan oleh mantan Bupati Balangan Ansharuddin terhadap Dwi Putra Husnie Difling sebesar 1 miliar dengan agenda Duplik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 16/9 ) kemarin.

Sidang pembacaan Replik dan langsung Duplik tersebut diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH yang dihadiri kedua pihak baik Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa M. Mauliddin Afdie SH, MH dan rekan dari Kantor Pengacara Berneo Law Firm.
Ketua Tim Penasehat Hukum M. Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa pihaknya dalam menanggapi Replik JPU dari Kejati Kalsel tetap berpendirian berdasarkan kepada pembelaan atau Pledoi yang telah dibacakan sebelum.
Namun dalam Duplik kali ini, lanjut Pengcara kaum muda ini,  pihaknya menuangkan beberapa ayat kitab suci Al-Qur’an antara lain Q.S An -Nisa : 58, Q. S An-Nisa : 135 yang intinya adalah agar merenungi beberapa pesan Allah SWT.
Ditambahkan, pihaknya mengharapkan agar dalam putusan nantinya bisa objektif sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.
” Setelah mendengarkan keterangan dalam fakta persidang,  dan Kami berpendapat bahwa kleinnya diduga tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, ” terang Mauliddin.
Menurut pendapat Penasehat Hukum terdakwa Anshruddin agar dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan baik terhadap pasl 378 KUHP tentang 372 KUHP tentang penipuan dan pemggelapan.
Sementara oleh majelis hakim persidangan ditunda, digelar kembali minggu depan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *