Sidang Agenda Replik, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Sesuai Tuntutan

Banjarmasin,  TARGET.  Sidang lanjutan dengan genda Replik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek WC Sehat dengan kedua Terdakwa Ratna Kumala selaku PPK dan Ahmad Fauzian selaku Pelaksana Kegiatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Jum’at, (  10/9 ) kemarin.
Persidangan secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggota Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH dan turut dihadiri para Penasehat Hukum kedua terdakwa yaitu
JPU Muhammad Fadly SH dari Kejari HST menanggapi nota pembelaan dari kedua Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
” Bahwa Penasehat Hukum terdakwa telah tidak cermat dalam menganalisa hukum dari surat tuntutan dan
menganalisa hanya sepotong-sepolong
dan tidak keseluruhan sehingga mengakibatkan adanya mis-interprestasi terhadap unsur inti, ” terangnya saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, bahwa dalam surat tuntutan pihaknya telah menguraikan dan membuktikan unsur-unsur
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenlang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP secara jelas dan terang.
” Dalam perkara A quo Terdakwa Ratna Kumala Handayani noor. ST. ME Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak melakukan pengecekan tarhadap tio septitang, yang diduga tidak sesuai dengan spesifiksi teknik, dan akibatnya negara dirugikan di sekitar 240 juta, ” ucapnya.
Lanjut Kasi Pidsus ini,  tidak adanya fakta dan bukti dari seluruh pokok pembelaan yang
diajukan oleh kedua Terdakwa dan Tim Penasehat Hukumnya tidak terlihat adanya hal-hal yang dapat melemahkan Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Pidana:
” Karni tetap berkeyakinan bahwa kedua Terdakwa  bersalah
melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Alas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
dalam dakwaan Primair, dan semoga Majelis Hakim untuk menolak seluruh
argumentasi dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh Terdakwa dan
Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, namun bila majelis hakim berpendapat lain agar sekiranya memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
Sementara setelah mendengarkan Replik tersebut,  majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Penasehat Hukum agar menanggapinya, sidang ditunda selama sepekan.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *