iMantan Direktur PD Baramarta Teguh Imanullah Divonis 6 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Fikir-fikir

Banjarmasin,  TARGET. Lantaran diduga telah menggunakan uang Kas PD. Baramarta tidak sesuai dengan peruntukannya oleh majelis hakim,  terdakwa mantan Direktur Teguh Imanullah divonis selama 6 tahun penjara,  saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Jum, at, ( 10/9 ) sore tadi.
Selain itu,  dalam persidangan secara virtual tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH, Terdakwa Teguh Imanullah yang menjabat direktur sejak 2016-2020 tersebut didenda sebesar 200 juta atau subsidiar selama 2 bulan penjara.
Tidak hanya itu,  dalam persidangan yang dihadiri Tim JPU M. Irwan SH, MH, I Gusti Ngurah Anom SH dan Adi Rifani SH, MH dari Kejati Kalimantan Selatan dan juga turut dihadir para Penasehat Hukum terdakwa,  Badrul Ain SH, Teguh juga diminta membayar uang pengganti yang diperkirakan sebesar 9,3 miliar.
Adapun dengan ketentuan apabila terdakwa telah berkekuatan hukum tetap,  dimana dalam satu bulan tidak mampu mengembalikan uang pengganti tersebut.
Maka harta yang dimilikinya akan disita,  namun bila tidak ada harta kekayaan yang dimiliki maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa Teguh Imanullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebelumnya Teguh telah dituntut oleh JPU selama 9 tahun penjara,  dan didenda 500 juta atau subsidair selama 5 bulan penjara. Dan diminta uang pengganti 9,3 m atau diganti kurungan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut kedua belah pihak baik JPU M. Irwan SH, MH dan Penasehat Hukum terdakwa Teguh,  Badrul Ain, SH sama fikir-fikir.
” Kami beri waktu selama 7 hari untuk berfikir, ” kata Ketua majelis hakim Sutisna Sawati SH sambil menutup sidang. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *