Banjarmasin, TARGET. Mantan Kasubag Keuangan RSUD Boejasin Terdakwa Faridah divonis 2 Tahun Penjara, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 8/9 ) kemarin.
Selain itu, mantan pejabat Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tersebut oleh majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH, didenda 50 juta rupiah atau subsidiar selama 1 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa Faridah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara atas putusan tersebut baik Tim JPU dari Kejati, Kejari Tala dan Penasehat Hukum Muhammad SH sama-sama meminta waktu untuk berfikir.
” Kami beri waktu untuk berfikir selama tujuh hari kepada kedua belah pihak, dan bila dalam jangka waktu tersebut tidak melakukan upaya hukum lain, maka vonis akan berkekuatan hukum tetap, ” kata Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH sambil menutup sidang.
Untuk diketahui sebelumnya terdakwa Faridah dituntut selama 3 tahun Penjara oleh JPU. Tim

