Kedua Terdakwa Terkait Proyek WC Sehat Dituntut Sama 5 Tahun Penjara

Banjarmasin, TARGET . Diduga rugikan keuangan negara dalam proyek WC Sehat senilai 1,2 tahun 2019 lalu, kedua terdakwa yaitu Ratna Kumala Handayani Noor, ST,ME (37) selaku PPK dan Ahmad Fauzian (34) selaku Direktut
Nusa Indah ( berkas terpisah ) dituntut masing-masing 5 ( lima ) tahun penjara, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin ( 23/8 ) siang tadi.
Dalam persidangan secara virtual diketuai majelis hakim Sutisna Sawati, SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH, dan A.Gawi SH,MH
dan turut hadir penasehat hukum kedua terdakwa, Rahmadi SH dan Rustam Effendi SH
Selain itu, dalam surat tuntutan bagi kedua terdakwa yaitu Ratna Kumala yang dibacakan JPU Rizki P SH,MH dan untuk terdakwa Ahmad Fauzian surat tuntutan dibacakan JPU M.Fadly Arby SH,M.Kn dari kejari HSU, tersebut juga didenda 200 juta subsidair selama 6 bulan penjara.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing-masing sebesar sekitar 245 juta, dan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap dan selama satu bulan.
Namun apabila tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita atau diganti penjara selama 6 bulan penjara.
Dalam persidangan dengan virtual tersebut kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2  ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk diketahui, oleh JPU sesuai dakwaan dimana  perbuatan kedua terdakwa yang diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan.
Sementara oleh majelis hakim sidang di tunda selama dua pekan dengan agenda  Pembelaan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *