Banjarmasin, TARGET. Diduga gunakan Dana Kas PD. Baramarta tidak sesuai dengan peruntukannya sejak tahun 2017 lalu, akhirnya Mantan Dirut. PD.Baramarta, Teguh Imanullah dituntut 9 tahun penjara oleh JPU M.Irwan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Senin, ( 23/8 ) sore tadi.
Sidang secara virtual sendiri diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir Penasehat Hukum Badrul Ain SH dan rekan.
Selain itu, dalam surat tuntutan yang dibacakan I Gusti Ngurah Anom didampingi rekan dari Kejari Banjar, terdakwa Teguh juga didenda sebesar 500 juta atau subsidair selama 5 ( lima ) bulan penjara.
Tidak hanya itu, oleh JPU dihadapan persidangan yang disorot KPK RI tersebut, mantan Dirut juga diminta membayar uang pengganti sebesar 9, 2 miliar.
Namun setelah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan atau diganti kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa Teguh secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara usai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu, untuk memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
” Sidang Kita tunda hanya satu minggu, dan agar terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pembelaannya, ” kata Sutisna seraya menutup persidangan.Tim

