Mantan Direktur RSUD Boejasin Pelaihari Dituntut 5 Penjara, Penasehat Hukum Menilai Terlalu Berat. Ini Penjelasannya

Banjarmasin, TARGET. Tuntutan 5 tahun penjara denda 100 juta subsidiar 6 bulan penjara terhadap Mantan Dirut RSUD Boejasin Pelaihari Dr Eddy Wahyudi periode 2014 -2018 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dinilai terlalu berat, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, (28/7) kemarin.

selain itu, dalam persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A Gawi SH,MH dan turut hadir para Penasehat Hukum ketiga terdakwa diantaranya Muhammad Pazri SH,MH dan rekan, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 2,1 miliar atau diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Penasehat Hukum Muhamnad Pazri SH,MH mengatakan bahwa tuntutan JPU terhadap klein dinilai terlalu berat, dimana dalam fakta sidang bahwa penggunaan Dana Pengembangan tersebut secara umum tidak secara pribadi.

” Bahkan ada fakta-fakta  dalam persidangan yang sifatnya adanya dana yang mengucur ke instansi -instansi, dan hal ini semua bisa dipertanggung jawabkan, ” katanya saat ditemui usai sidang.

Ditambahkan, namun dalam perkara tersebut nantinya akan menjadi perdebatan terutama terkait penggunaan dana pengembangan tersebut apakah termasuk ranah pidana atau ranah administrasi.
Namun yang jelas pihaknya telah menyampaikan juga secara pembuktian dan juga menghadirkan saksi ahli.
Tidak hanya itu, tambah Pazri lagi, JPU juga dalam melakukan penghitungan kerugian negara juga terkesan kurang berdasar.
” Dan bahkan yang dihadirkan saksi ahli yang di hadirkan terakhir oleh JPU adalah berasal dari Inspektorat juga dinilainya dalam penghitungan kerugian negara tidak secara detail dan hanya menyadur dari BPK, ” terang Pengacara dari Borneo Law Firm ini.
Dilanjutkan, adapun dalam kesempatan selama dua minggu kedepan pihaknya akan mengajukan pembelaan.
” Harapan Kita optimalisasi selama waktu 14 hari dalam menyusun pembelaan nantinya dimana semua fakta sidang yang dihadirkan saksi akan Kami uraikan, tidak seperti JPU tadi yang hanya nenguntungkan baginya, sementara hal-hal yang meringankan tidak dimunculkan, dan harapan Kami hal berkeadilan disitulah bagi klein Kami, ” katanya.
Disinggung terkait adanya barang yang disita JPU pada saat proses penyidikan.
Menurut M.Pazri bahwa tidak ada hal yang dikembalikan, namun yang ada harta milik terdakwa yang disita lebih awal berupa kendaraan dan tanah.
Dijelaskan, terkait masalah ini pihaknya akan mempertanyakan dasar dari penyitaan tersebut.
Menurutnya,didalam perkara persidangan ada namanya azas praduga tak bersalah.
Dijelaskan, adanya penyitaan tersebut dinilainya tidak relepan, dan bahkan majelis hakim pun menilai ini perkara yang unik, dimana barang yang disita lebih awal dan harusnya setelah adanya putusan yang sudah ingkrah.
” Hal ini bisa dikatakan unik dimana perkara yang Kami tangani tidak ada penyitaan diawal, dan adanya penyitaan setelah adanya putusan yang telah ingkrah. Makanya hakim juga sempat mempertanyakan jikalau barang yang disita nilai kelebihan lalu bagaimana, ” pungkasnya.
Sementara terdakwa lainnya dituntut beda adapun Asdah selaku Kasubag Keuangan periode 2012–2815 dituntut selama 2 tahun penjara denda 100 juta subsidiar 6 bulan penjara dan sedangkan terdakwa Faridah selaku Kasubag Keuangan periode tahun 2015 – 2018. dituntut 3 tahun denda 100 juta subsidiar 6 bulan penjara.
Oleh JPU Fani SH dari Kejari Tanah Laut dan Adi Rifani SH,MH dari Kejati Kalsel para terdakwa dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU Fani SH mengatakan terkait adanya perbedaan dalam menjatuhkan tuntutan tergantung dari pertagung jawabannya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *