Mantan Ketua KONI Tabalong dan Bendahara Dituntut 5 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Banjarmasin, TARGET. KEDUA TERDAKWA yaitu H.M. Hilmi Apdanie selaku Ketua KONI Tabalong dituntut lebih berat yakni 5 tahun penjara, sedangkan Irwan Wahyudi selaku Bendahara dituntut selama 3 tahun 6 bulan kurungan sel oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jum’at ( 23/7 ) sore tadi.
Dalam persidangan secara virtual tersebut dipimpin majelis hakim diketuai Moch.Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir kedua Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Pazri SH,MH dari Kantor Borneo Law Firm Banjarmasin.
Sementara oleh JPU Jonson Tambunan SH dari Kejari Tabalong dan Adi Rifani SH, MH dari Kejati Kalsel kedua terdakwa juga diminta membayar denda untuk Hilmi sebesar 200 juta dengan subsidiair 6 bulan penjara. Selain itu, Ketua KONI tersebut juga diminta membayar Uang Pengganti ( UP ) sebesar 2,5 miliar lebih atau dalam waktu selama 1 bulan tidak membayar atau barangnya disita akan diganti penjara selama 2 tahun
3 bulan.
Sedangkan terdakwa Irwan Wahyudi ( berkas terpisah ) diminta untuk membayar denda sebasar 100 juta subsidiair selama 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa yang berstatus ASN di Pemkab. Tabalong ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar 100 juta atau dalam waktu selama 1 bulan tidak membayar bayar harta miliknya akan disita atau subsidiair selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dugaan korupsi yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar 2,7 miliar atau dianggap tidak bisa mempertanggung jawabkannya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasalĀ 3 Jo pasalĀ  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara JPU Adi Rifani SH,MH mengatakan bahwa adanya perbedaan hukuman bagi kedua terdakwa tersebut dikarenakan adanya perbuatan keduanya yang mengakibatkan kerugian negara.
” Perbedaan hukuman bagi keduanya terlihat dari besar kecilnya uang pengganti, dimana terdakwa Hilmi lebih besar dari terdakwa Irwan,” jelasnya.
Sementara Penasehat Hukum Bardi SH, menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
” Dan Kami akan melakukan pembelaan,” katanya saat ditemui usai sidang. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *