Banjarmasin,TARGET. Sidang lanjutan terkait Kasus dugaan Tipikor pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin, dengan menyeret ketiga mantan karyawannya yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria akhirnya dituntut bersalah melawan hukum oleh JPU Arif Ronaldi SH,MH dan rekan dari kejari Banjarmasin, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 13/7 ) kemarin.
Sidang secara virtual sendiri, diketuai majelis hakim Moch.Yuli Hadi SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH, serta dihadiri Penasehat Hukum Aulia Aziza SH,MH dan Handayani SH.
Adapun hukuman yang dijatuhkan terkesan beda yaitu untuk terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ) dituntut 8 Tahun kurungan sel, sementara M. Zanuar dan Nugroho Budi Satria dituntut sama yaitu 7 Tahun 6 Bulan penjara.
Dalam sidang yang para terdakwa diduga telah malakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bekerjasama untuk membobol uang milik Bank BRI tersebut, dan akibat perbuatan para terdakwa dinilai telah diduga melakukan kerugian sebesar 1,5 miliar.
Dan oleh JPU ketiga terdakwa dianggap telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Aulia Aziza SH,MH mengatakan bahwa Tuntutan JPU yang dijatuhkan terhadap kleinnya tersebut dinilainya terlalu berat.
” Tuntutan JPU tersebut Kami rasa Terlalu tinggi, namun Kami akan mengajukan pembelaan, ” pungkasnya saat dihubungi melalui whats app. Tim

