Kades Tegalrejo Dituntut Selama Dua Tahun Penjara, Terdakwa Akan Ajukan Pembelaan

Banjarmasin,  TARGET.  Dianggap terbukti bersalah melakukan dugaan praktek pungli Kepala Desa Tegalrejo Afid Kuddin ( 37 ) dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 12/7 ) kamarin.
Sidang lanjutan tindak pidana korupsi terkait dugaan praktek pungli dengan Terdakwa Afid Kuddin ( 37 ) selaku Kepala Desa Tegalrejo, Desa Tegalrejo RT.01 RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru kembali di gelar Di Pengadilan Negerii Tipikor Banjarmasin, pada senin, ( 15/16 ) kemarin.
Dihadapan persidangan yang diketuai Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH, Terdakwa Afid Kuddin oleh JPU Roh Wiharjo SH, M.Kn juga didenda sebesar 50 juta atau subsidair selama 3 bulan kurungan.
Oleh JPU perbuatan Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dianggap telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap Tuntutan JPU tersebut Terdakwa Afid melalui Penasehat Hukumnya Rahadian Noor SH akan mengajukan Pembelaan.
Oleh majelis hakim persidangan ditunda dan akan dilanjutkan selama sepekan.
” Sidang ditunda selama sepekan dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa, ” kata Ketua majelis hakim seraya menutup persidangan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *