Tidak Terima Dakwaan JPU, Keempat Terdakwa Kasus PDAM HST Ajukan Eksepsi

Banjarmasin, TARGET. Kasus dugaan  korupsi proyek pengadaan bahan kimia Tawas PDAM Hulu Sungai Tengah, pada tahun 2018-2019 yang diperkirakan senilai 2 miliar dengan empat terdakwa yaitu H.Sarbani, Khodriadi SE, DRS. Idris Sahim dan Antung Ni Matuzzahidah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 7/7 ) pagi tadi.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual tersebut diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggota Fauzi SH dan A.Gawi SH,MH, dan untuk  terdakwa Idris Sahim didampingi  Darul Huda Mustaqim SH MH dan Rizaldi Nazaruddin SH,MH
Jaksa Penuntut Umum melalui Sahidanoor SH mengatakan bahwa persidangan hari ini adalah membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa yang pertama selaku Dirut PDAM HST, kedua selaku PPK pengadaan bahan kimia tawas, yang ketiga selaku Direktur CV.  Kharisma Niaga, dan yang terakhir juga selaku pelaksana Direktur CV..Trans Media Commonications.
Menurutnya, bahwa keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bahan kimia tawas yang mana terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Keempat terdakwa didakwa Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Penasehat Hukum Darul Huda Mustaqim SH MH mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi, dikarenakan pihak menganggap dakwaan JPU tidak dapat pihaknya terima.
” Kami pada intinya menolak dakwaan JPU, dimana klain Kami yaitu terdakwa Idris Sahim hanya melakukan transaksi jual beli sederhana seperti layaknya jual beli biasa, tidak ada pembicaraan apapun diluar itu apalagi mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, oleh karena itu pihaknya mengajukan eksepsi dan sesuai jadwal akan dibacakan minggu depan, ” jelasnya.
Ditambahkan, selain itu dalam kesempatan persidangan tadi, pihaknya juga mengajukan permohonan untuk penangguhan atau pengalihan tahanan dengan alasan bahwa kleinnya untuk saat ini kondisinya sakit.
” Selain mengajukan eksepsi Kami juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar kleinnya diberikan penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan, adapun alasannya karena klein Kami terdakwa Idris Sahim kondisinya sakit dibagian dadanya. Dan Kami berharap agar dikabulkan permohonannya, ” harapnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *