Banjarmasin, TARGET. SIDANG lanjutan perkara tindak pidana dugaan penggelapan dan penipuan Dana Perusahaan diperkirakan sebesar 710 juta dengan terdakwa Raden Roro Suryo Probowati, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, ( 1/7 ) kemarin.
Sidang dengan agenda Putusan Sela tersebut langsung dipimpin majelis hakim Mochammad Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH.
Dan turut hadir Jaksa Penuntut Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, diwakili Ira PS, SH dan Penasehat Hukum Rudy Darmadi SH.
Adapun dalam Putusan Sela yang dibacakan majelis hakim bahwa permohonan eksepsi oleh terdakwa tidak diterima dan sidangpun dilanjutkan dengan agenda saksi.
” Karena permohonan Eksepsinya tidak diterima dan sidangpun ditunda selama sepekan lantaran JPU belum siap menghadirkan saksi, ” kata Ketua mejelis hakim seraya mengakhiri sidang.
Untuk sekedar dikerahui terdakwa Raden Roro Suryo Probowati, SH didakwa JPU melanggar Primair pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Subsidair melanggar pasal 372 KUHP tentang Penipuan. Tim

