Banjarmasin, TARGET. SIDANG lanjutan perkara tindak pidana umum kasus dugaan penipuan sebesar satu miliar terhadap Dwi Putra Husnie Difling ( korban ) dengan menyeret mantan Bupati Balangan DRS. Ansharuddin kembali digelar dengan agenda saksi,
namun saksi yang hadir bukan dari JPU tetapi yang dihadirkan kembali oleh terdakwa untuk meringankannya, pada Kamis, ( 1/7 ) pagi tadi.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH, M.Hum, turut hadir JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH.
Dalam sidang lanjutan tersebut kali ini ada lima saksi a de charge ( meringankan) yang dihadirkan Terdakwa, dari kelima saksi tersebut Apri Kasim selaku mantan Camat Halong, Kabupaten Balangan, Sauji Mukmin selaku tenaga Honorer Humas Pemkab. Balangan, Ahmad Junaidi dan Fitri Murni Hidayatullah keduanya dari insan pers dan terakhir saksi Hansi seorang rohaniawan Budha.
Adapun dalam keterangannya kelima saksi tersebut memang hadir dalam acara pelantikan 65 anggota BPD yang digelar sekitar pukul 10 pagi hingga 1 siang di Balangan oleh mantan Bupati Ansharuddin yang digelar pada tanggal 2 April 2018 silam.
Dalam keterangan saksi Apri dan Sauji mereka juga hadir dalam acara sholat hajat yang digelar sejak magrib hingga setelah sholat isya baru usai yang juga dihadiri Ansharuddin.
Kehadiran keduanya untuk saksi Apri selaku Ketua kegiatan sholat hajat dan saksi Sauji humas pemkab.yang mana sesuai agenda protokoler.
Sementara saat ditanya saksi Apri kalau dari Halong ke Banjarmasin memerlukan waktu berapa lama.
” Kalau dari Halong ke Banjarmasin kurang lebih selama enam jam dan kalo dari kediaman Bupati sekitar lima jam, ” terang Apri mantan Camat Halong ini
Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH,MH mengatakan bahwa dalam sidang perkara mantan Bupati Ansharuddin pihaknya menghadirkan beberapa saksi a de charge yaitu lima saksi.
Diantaranya dua wartawan dari lima saksi a de charge tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 2 April 2018 tersebut keduanya sedang mengadakan peliputan adanya pelantikan anggota BPD oleh Bupati yang agendanya dilaksanakan pada tanggal 2 april 2018 sekitar pukul 10 pagi hingga selesai pukul 13.00 wita atau pukul satu siang.
” Dimana kedua saksi turut melihat dan meliput dan bahkan dalam kesempatan di persidangan Kami juga memperlihatkan bukti berupa dokumentasi klipingan berita disertai foto pelantikan yang diselenggarakan pada tanggal 2 April 2018 tersebut, dan oleh Junaidi selaku wartawan yang membuat beritanya juga membenarkan berita yang diterbitkan pada tanggal 3 April yang diberitanya di tuliskan kode namanya yaitu Jun, ” paparnya.
Ditambahkan, Mauliddin dengan adanya keterangan saksi tersebut menurut mereka terbantahkan apa yang dikatakan para saksi JPU selain saksi mantan wakil Bupati kemarin.
” Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang disertai dokumen foto kegiatan pelantikan anggota tadi Kami berpendapat terbantahkanlah tuduhan bahwa pada tanggal 2 April 2018 telah menyeeahkan uang dan kuitansi di hotel Ratan inn di Bajarmasin sesuai kesaksian dari Pelapor dan kedua rekannya tersebut, ” jelasnya lagi.
Selain itu, tambah Mauliddin, yang pihaknya rasa sangat bersyukur dimana saksi dari rohaniawan Budha yaitu Hensi yang mana dalam keterangannya bahwa saat acara pelantikan anggota BPD oleh mantan Bupati pada tanggal 2018 silam, juga hadir. Kehadirannya tersebut ia sempat mengambil dokumentasi berfoto bersama Ansharuddin menggunakan hp nya dengan pertolongan seseorang tamu undangan.
” Uniknya beliau saat itu sempat mengambil foto bersama mantan Bupati disela acara pelantikan tersebut, dimana disitu tidak bisa dipunkiri bahwa dalam dokumen tersebut ada file baik tanggal dan waktu saat pemitretan, ” pungkasnya. Tim

