Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Banjar dan Dirut. PD Baramarta

Banjarmasin, TARGET. Jaksa Penuntut Umum kembali hadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan Kasus Dugaan Penyimpangan Pengunaan Dana Kas PD Baramarta dengan terdakwa eks Dirut Perusda Baramarta Teguh Imanullah ( 44 ) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Senin, ( 26/6 ) kemarin.
Sidang secara virtual dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggota fauzi SH, dan A.Gawi SH, MH dan turut hadir para Penasehat Hukum Syamsuri SH, Badrul Ain SH dan rekan.
Adapun dari 23 saksi JPU M.Irwan SH MH dan Adi Rifani SH MH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejari Banjar yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut baru 15 saksi yang sudah diperiksa.
Namun menariknya dalam persidangan
kali ini hadirnya dalam persidangan mantan orang nomor satu periode tahun lalu, yaitu mantan Bupati Khalilurrahman atau sering di panggil guru KH Khulil.
Tidak hanya itu, turut hadir sebagai saksi Rahman Agus yang sekarang sebagai Dirut. PD Baramarta, sebelumnya menjabat dewan pengawas.
Sementara dua saksi lainnya adalah Muhammad Fauziannoor selaku Bendahara Dana Presentatif, dan Salmet Santoso mantan Direktur Operasional.
Adapun dalam keterangannya dalam persidangan tesebut antara lain, saksi Guru Khulil mengatakan bahwa setelah dilaporkan dewan pengawas bahwa adanya masalah di PD Baramarta dan ia diminta untuk menyurati Inspektorat untuk melakukan audit.
Setelah mendapatkan laporan Inspektorat bahwa adanya permasalahan terkait adanya dugaan penggunaan Dana Kas PD Baramarta tidak sesuai diperuntukannya.
” Setelah mengerahui adanya permasalahan di PD Baramarta dan ia meminta dewas agar menyelesaikan permasalahannya, ” katanya dihadapan persidangan.
Terkait masalah adanya penggunaan dana Kas perusahaan di peruntukan ke beberapa orang atau instansi lain. Ia tidak mengetahuinya termasuk pernah meneriman bantuan melalui ajudan.
” Saya tidak tahu adanya pemberian bantuan tersebut dan Saya tiak hanya PD Baramarta saja yang di urus namun sebagai Bupati banyak yang diurus terutama untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara saksi Rahman Agus dalam keterangannya bahwa saat adanya permasalahan di PD Baramarta diketahui baru di tahun 2020, diimana sebelumnya tidak ada masalah.
” Setelah adanya penggunaan dana kas PD Baramarta yang tidak sesuai peruntukannya, pihaknya meminta agar Teguh mengembalikan dana yang diduga digunakannya tidak sesuai peruntukan, namun ia tidak bersedia mengembalikannya,” katanya.
Setelah itu pihaknya meminta kepada Kajaksaa Tinggi untuk menyelesaikannya masalan dana yang digunakan tersebut,namun akhirnya masalahnya sampai ke persidangan.
Terpisah Penasehat Hukum Badrul Ain SH mengatakan bahwa dalam permasalahan yang terjadi di perusahaan PD Baramarta kuat dugaan  dikarenakan salah satunya adalah kurangnya pengawasan, dimana sejak 2017- 2020 sudah terjadi kejanggalan namun tidak adanya tindakan.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa dihadirkan dalam persisangan lantaran diduga menggunakan Dana Kas PD Baramarta diperkirakan sebesar 9,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tim
,
” Saya juga pernah diminta untuk mengantarkan paper bag kepada oknum pegawai kejaksaan Negeri Banjar, Oknum Petugas di Krimsus, dan oknum Pegawai di Kejati Kalsel, namun Saya tidak mengetahui apa yang ada dalam pepar bag tersebut,  ” terangnya.
Sementara saksi Muhammad Juadi dalam keterangannya dipersidangan bahwa ia mengakui pernah dibantu Dirut. Teguh sebesar 16 juta rupiah yang diserahkan beberapa kali, namun uang sudah dikembalikannya.
Untuk sekedar diketahui bahwa terdakwa dihadirkan dalam persisangan lantaran diduga menggunakan Dana Kas PD Baramarta diperkirakan sebesar 9,2 miliar tidak sesuai peruntukannya.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *