Sidang Lanjutan KONI Tabalong,JPU Hadirkan Empat Saksi Dari Cabor

Banjarmasin. TARGET.  JPU kembali hadirkan empat orang saksi dari cabor dalam sidang lanjutan  Kasus perkara dugaan korupsi KONI Tabalong dengan kedua Terdakwa  H.M.Hilmi Apdanie ( berkas terpisah ) selaku Ketua KONI dan Terdakwa Irwan Wahyudi selaku Bendahara, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  Selasa, ( 22/6 ) kemarin.

Persidangan dengan virtual tersebut diketuai majelis hakim Mochammad Yuli Hadi SH,MH dengan kedua anggota Fauzi SH dan A. Gawi SH MH dan turut hadir kedua Kuasa Hukum terdakwa yaitu untuk HM Hilmi didampingi Muhammad Pazri SH, MH dan rekan, untuk Irwan didampingi Penasehat Hukumnya  yang satunya didampingi Fachriadymayri SH, Berdie SH  dan rekan
Adapun keempat saksi antara lain, Aris Fadilah dari cabor panjat tebing,  Suwati dari cabor Atletik,  Zainal cabor Anggar dan Kamdani cabor Silat.
JPU Jonson Tambunan SH, MH menerangkan keempat saksi yang dihadirkan dari pengurus beberapa cabor yang mana keterangan tidak jauh beda.
” Setelah menerima dana bantuan dari KONI  Tabalong, memang ada yang tidak sesuai dengan profosal, dan dibuatkan laporannya dan diserahkan ke KONI kembali,  sementara yang dibuatkan laporan KONI terkesan beda dan para saksi tidak mengetahui nominalnya, setelah adanya pemeriksaan barulah mereka tahu,  ” katanya saat ditemui usai sidang.
Namun para saksi menerangkan bahwa untuk bonus atlit yang meraih medali, bantuannya diserahkan KONI langsung ke para pemenang.
Untuk sekedar diketahui keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum M. Pazri SH,MH mengatakan bahwa keterangan para saksi sepertinya tidak ada masalah, mereka menerima dana bantuan dan dibuatkan laporannya, dan diserahkan ke KONI kembali.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *