Astaga, Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Jadi Terdakwa Lagi, Terkait Dugaan Penipuan

PARINGIN, TARGET.   – Ibarat pepatah lama, sudah jatuh ketiban tangga, seperti itulah mungkin nasib eks Bupati Balangan Ansharuddin.
Pasalnya, belum klar masa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai terdakwa dugaan penipuan/penggelapan sebesar Rp. 1 (satu) miliar, kini mantan orang nomor satu di Balangan tersebut menjalani lagi dengan dugaan perkara kasus yang sama namun diwilayah hukum beda, yaitu  menjadi lagi sebagai terdakwa dugaan penipuan sebesar Rp. 200 juta,
yang perkaranya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Paringin dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Senin, (14/06/2021).
Sebelumnya dia menjadi terdakwa dalam kasus penipuan/penggelapan cek kosong sebesar Rp. 1 miliar, sekarang Ansharudin yang didampingi Penasehat Hukum Muhammad Pazri SH, MH bersama rekan, jadi terdakwa lagi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan uang sebesar Rp. 200 juta atas laporan orang yang berbeda.
Namun terdakwa Ansharudin tetap tidak dilakukan penahanan mulai dari kasus yang pertama hingga kasus yang kedua. Karena terdakwa Ansharudin mendapat surat permohonan penangguhan penahan yang dijamin oleh anak kandung Ansharudin, (Diketahui bahwa anak kandung tersangka adalah Ketua DPRD Balangan bernama Ahsani Fauzan).
Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh jaksa Muhammad Indra, SH pada Kejari Balangan, ia menjerat dengan pasal 372 KUHP. Bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komp Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi/korbani mengalami kerugian sebesar Rp. 200 juta.
Atas dakwaan jaksa penutut umum, terdakwa ansharudin melalui penasihat hukumnya mengaku keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dan akan mengajukan eksepsi keberatan pada sidang lanjutan pekan depan.
Menurut pantauan media ini, bahwa perkara pidana mantan Bupati Balangan Ansharudin ditangani oleh Evi Fitriastuti, SH.MH (hakim ketua) dan Ida Aref Dwi Nurvianto, SH & Sofyan Anshori Rambe, SH (hakim anggota), dan hari Senin (14/06/2021) agenda sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Bahwa terdakwa ansharudin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dan akan mengajukan eksepsi keberatan. Sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan depsn Senin (22/06/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi keberatan terdakwa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *