Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan terdakwa eks Dirut Perusda Baramarta Teguh Imanullah ( 44 ) kembali digelar dengan menghadirkan sebanyak tujuh saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 7/6 ) kemarin.
Sidang secara virtual dipjmpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kedua anggota fauzi SH, dan A.Gawi SH, MH, dan untuk Penasehat Hukum Badrul Ain SH, Budi Rahmad SH, MH dan rekan.
Teguh Imanullah dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Irwan SH, MH, Adi Rifani SH, MH dan rekan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Kas Perusda Baramarta mikik Pemkab.Banjar yang dinilai tidak sesuai peruntukannya tersebut sejak tahun 2017-2020 silam.
Adapun dari 23 saksi, baru tujuh saksi yang hadir sidang kali ini antara lain, Sri Sar Dewi selaku Manajer Keuangan PD Baramarta, Taibah selaku Manajer Operasional ( eks kabag umum), Ir Nasrun Syah Ketua dewas PD Baramarta (PNS Pensiunan), Edi Suryadi sebagai Kabag Keuangan, Rina Yulianti selaku Kabag Perekonomian dan SDM Pemkab Banjar, dan Siti Mahmudah selaku Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar ( Dewas PD Baramarta).
” Hari ini baru tujuh saksi dari 23 saksi yang akan Kami hadirkan dalam perkara Baramarta ini, ” ujar M. Irwan SH# MH dan rekan saat ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan , Teguh telah dinilai mengeluarkan dana Kas Perusda Baramarta milik Pemkab Banjar tersebut tidak sesuai peruntukan, dan akibatnya diduga perusahaan Baramarta mengalami kerugian yang diperkiran sekitar 9,2 miliar.
Dijelaskan, pihaknya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tim

