Banjarmasin, TARGET. Pasca banjir besar yang terjadi disebagian daerah Kabupaten atau Kota di wilayah Kalimantan Selatan waktu lalu, puluhan warga korban banjir gugat Gubernur Kalimantan Selatan ratusan juta.
Gugatan Perwakilan Kelompok ( class action ) atau Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan mendampingi 53 orang warga terdampak banjir berasal dari berbagai daerah tersebut melalui layanan E-Court Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin pada hari jum’at tanggal 28 Mei 2021 Nomor Register Pendaftaran Online BJM-052021l4U.
Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel Muhammad Pazri SH,MH didampingi puluhan rekan mengatakan bahwa pihak selaku Kuasa Hukum puluhan warga telah mendaftarkan permohonan gugatan di PTUN Banjarmasin.
” Sesuai surat panggilan persidangan dijadwalkan akan digelar pada senin depan, ” katanya didampingi Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH usai acara jumpa pers di posko Pengaduan, jalan Kayu Tangi, Banjarmasin.
M. Pazri menambahkan bahwa sebelum mendaftarkan gugatan pihaknya pada tanggal 29 Maret 2021 membuat surat Keberatan kepada Pemprov. Kalsel namun tidak ada tanggapan.
Kemudian, lanjutnya, pihak mengirimkan surat keberatan ke Pemerintah Pusat atau Presiden RI namun juga tidak direspon.
” Setelah disurati dan belum ada tanggapan barulah pihaknya melakukan gugatan, ” katanya.
Menurutnnya, bahwa inti gugatannya adalah untuk menyatakan
Tindakan Admistrasi Pemerintah dan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini (Early Warning System) banjir kalimantan selatan Sekitar Bulan Januari 2021 lalu, lambatnya penanggulangan pada saat tanggap darurat (Emergency Response) banjir kalimantan selatan Sekitar Bulan Januari 2021, tidak membuat Peraturan Petunjuk Teknis berupa Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan, adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
” Menghukum PEMPROV KALSEL untuk membayar Kerugian berupa,
Kerugian Materiil
sebesar Rp. 890.235,000,-( delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dibayarkan kepada Warga Pemberi Kuasa, ” harapnya.
Untuk diketahui Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, antara lain, Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE, S.H., M.H, H. HAMDANI, S.H, M.H, HERMANUS S PALAPESSY, S.H, C. ORIZA SATIVA TANAU, S.H, DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.,M.H, HIDAYATULLAH, S.H, RETNO APRIANI, S.H., M.H, MUHAMMAD IQBAL, S.H., M.H, HJ. MASJUHAIDA,S.Ag, S.H., M.ACHMAD SURYADI, S.H., M.Kn, HENNY PUSPITAWATI, S.H., M.H, MATROSUL, S.H, HENDRA FERNADI,SP., S.H.,M.H,ADETYA NUGRAHA, S.H, NITA ROSITA, S.H, KHARIS MAULANA RIATNO, S.H, dan ABDURRAHMAN, S.H. Tim

