-
Banjarmasin, TARGET. Jaksa Penuntut Umum M.Irwan SH,MH dari Kejati Kalsel, kasus dugaan penyimpangan dana Kas PD Baramarta, menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Teguh Imanullah ( 43 ), mantan Dirut PD Baramarta, berikut Nota Keberatan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukumnya.
-
SH,MH, sedangkan Penasehat Hukum terdakwa Syamsuri SH dan Badrul Ain SH beserta rekan.
Dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teguh , JPU menyebutkan bahwa alasan penolakan atas keberatan terdakwa mantan Dirut periode 2017-2020 tersebut adalah karena pada prisnsipnya, eksepsi terdakwa telah menyimpang dari ketentuan pasal 156 (1) KUHAP. Pasalnya, tidak satu pun materi keberatan tesebut yang merupakan alasan keberatan yang dimaksudkan dalam Pasal 156 (1) KUHAP.
Alasan lainnya adalah materi eksepsi tersebut telah merupakan pembelaan yang menyangkut matreri perkara yang belum saatnya dikemukakan pada tahap persidangan ini. “Oleh karena itu eksepsi terdakwa Teguh, tidak kami tanggapi lebih lanjut,” tanggap JPU.
Ditambahkan, bahwa pihaknya dalam membuat dakwaan terhadap kedua terdakwa sudah diuraikan secara cermat dan jelas.
” Dan Kami beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 63 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Teguh Imanullah ( 43 ) selaku

